Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 26/10/2015 15:00 WIB

Inilah Peraturan Gubernur Aceh Tentang Pendirian Rumah Ibadah (2)

Ilustrasi Aksi Penolakan Gereja Liar
Ilustrasi Aksi Penolakan Gereja Liar

ACEH_DAKTACOM: Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/gampong tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Selanjutnya dalam Pasal 3 dijelaskan, pendirian rumah ibadat harus mematuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung; Selain itu, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi : Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 150 (Seratus lima puluh) orang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang yang disahkan oleh Lurah/Geuchik setempat.

Selanjutnya mendapat rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota; dan rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.

Bila persyaratan tersebut terpenuhi, sedangkan persyaratan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang yang disahkan oleh Lurah/Geuchik setempat belum terpenuhi, maka Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi bangunan rumah ibadat.

Kemudian Pasal 5 menjelaskan, permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Bupati/Walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan. (Desastian-bersambung)

Editor :
Sumber : JITU
- Dilihat 1620 Kali
Berita Terkait

0 Comments