Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/09/2024 13:00 WIB

DPRD Bekasi Soroti Banyaknya Perda yang Tidak Berjalan Optimal

Nicodemus Godjang Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi
Nicodemus Godjang Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi

BEKASI, DAKTA.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengungkapkan kekecewaannya terhadap masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum diimplementasikan, meskipun telah disahkan bersama Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, pada Senin (19/8) menyatakan bahwa proses pembahasan Perda melalui panitia khusus (Pansus) memerlukan anggaran besar, sehingga sangat disayangkan jika Perda tersebut tidak dijalankan dengan maksimal.

"Kami sudah bekerja keras untuk merumuskan Perda, namun sayangnya beberapa di antaranya tidak diimplementasikan dengan baik. Contohnya, aturan jarak antara minimarket dan pasar tradisional. Perda menetapkan jarak minimal 500 meter, tetapi pada kenyataannya, banyak minimarket yang berdekatan atau bahkan berhadap-hadapan," jelas politisi PDIP ini.

Lebih lanjut, Nico menegaskan bahwa Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan yang lebih tinggi, dengan tetap memperhatikan karakteristik daerah. "Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda, baik secara lisan maupun tertulis, untuk memastikan proses pembentukan dan pengesahan Perda sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Nico berharap agar Perda yang sudah disahkan dapat diimplementasikan secara optimal guna mendukung jalannya pemerintahan daerah secara lebih efektif.

Reporter : Ardi Mahardika
Sumber : DAKTA
- Dilihat 202 Kali
Berita Terkait

0 Comments