Selasa, 03/09/2024 08:00 WIB
Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah
BEKASI, DAKTA.COM --Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi baru saja selesai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Bogor, Jawa Barat. Rakor yang dihelat pada Sabtu-Ahad, 31 Agustus-1 September 2024 menghasilkan beberapa poin rekomendasi eksternal.
Salah satu poin rekomendasi eksternal perihal penolakan Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi tentang rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam perizinan pendirian rumah ibadah.
Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah tetap melibatkan FKUB dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah.
Ketua Umum Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi KH Ahbab Akhfasy menilai rekomendasi FKUB sebagai salah syarat pendirian rumah ibadah sangat penting.
Dikatakan Kiai Ahbab, dalam memberikan perizinan pembangunan rumah ibadah, pemerintah daerah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Kesepakatan dua instansi antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan pendirian rumah ibadah sudah cukup baik," ungkap Kiai Ahbab kepada media, Senin (2/9/2024).
Rekomendasi FKUB ini diyakini Kiai Ahbab dapat menghindari konflik antar umat beragama di tengah masyarakat.
"FKUB itu adalah sebuah perwakilan dari tokoh-tokoh agama agar tidak terjadi konflik. Kalau tidak ada rekomendasi dari FKUB ya akan terjadi keresahan-keresahan masyarakat," jelas Kiai Ahbab.
Kiai Ahbab menegaskan, fungsi FKUB adalah bertanggung dalam menjaga ketentraman dan kerukunan umat beragama. Kalau FKUB tidak dilibatkan dalam perizinan pembangunan rumah ibadah maka bisa saja FKUB yang terdiri dari tokoh agama lepas tangan dan tidak bertanggung jawab manakala terjadi konflik di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi sangat keberatan kalau rekomendasi FKUB dihapus," kata Kiai Ahbab.
Untuk diketahui, pada awal Agustus 2024 lalu Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.
Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB (forum kerukunan umat beragama). Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.*
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Syaikhu Targetkan Kemenangan 70 Persen di Pilkada 2024 se Jabar
- City Garden Pollux Mall Cikarang Resmi Dibuka, Cocok untuk Semua Usia
- FajarPaper Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Stunting di Desa Kalijaya
- SK PAW Tersebar, Jamil dan Aboy Akan Berbagi Jabatan
- Oesman Sapta Saksikan Ujian DAN Nasional KKI, Apresiasi Keseragaman dan Teknik Baru
- Ekspatriat Meriahkan Lomba Hari Kemerdekaan di Kawasan Industri Ejip
- Sempat Tertunda Akibat Pandemi, KKI Gelar Gashuku Nasional 2024 di Bekasi
- BN Holik-Faizal Resmi Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi
- Direkomendasikan Golkar Dampingi Dani Ramdan, M. Ikhwan Syahtaria Siap Dandanin Bekasi
- Permudah Aksesibilitas Masyarakat, Sinar Mas Land Luncurkan Flyover Deltamas Bhagasasi di Kota Deltamas Cikarang
- FajarPaper Raih Juara Pertama dalam Bekasi 2nd Fire Fighter Challenge 2024
- LPCK Berkomitmen Sebagai Agen Perubahan Berkelanjutan dengan Dampak Positif pada Masyarakat dan Lingkungan
- LPCK Luncurkan Produk Rumah Tapak Terjangkau di Lippo Cikarang Cosmopolis untuk Pemilik Rumah Pertama
- Semakin Ramai, 5 Tenant Baru Hadir di Pollux Mall Cikarang
- Strategi LPCK Wujudkan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan melalui Kerangka Lippo PASTI
0 Comments