Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/12/2023 06:00 WIB

Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim

eddy hiariej
eddy hiariej
DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terima Rp3 miliar karena membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bantuan itu berkaitan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim.
 
"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH [Helmut Hermawan] di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej] bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Alexander Marwata, Kamis (7/12).
 
SP3 itu bertalian dengan perkara hukum lain yang menjerat Helmut di Bareskrim, bukan terkait kasus dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham yang turut menjerat Eddy.
 
Kendati demikian, Alex tidak merinci kasus apa yang dimaksud tersebut.
 
Eddy dan Helmut kini sama-sama ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan supa dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
 
Helmut diduga berperan sebagai pihak pemberi. Sementara Eddy dan dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana diduga berperan sebagai penerima.
 
Kasus tipikor mereka berawal dari sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022 terkait status kepermilikan.
 
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat, yakni Eddy.
 
Sekitar April 2022, ada pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM dan Eddy, Yogi hingga Yosi. Mereka sepakat Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
 
"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar," jelas Alex.
 
Lebih lanjut, Alex menyebut sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM.
 
Sumber : CNN
- Dilihat 625 Kali
Berita Terkait

0 Comments