Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/11/2023 10:04 WIB

Berikut Cara mudah Serah terima PSU di Kota Bekasi

ilustrasi lahan kosong.IST
ilustrasi lahan kosong.IST

BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi E. Koswara memastikan penyerahan PSU oleh pengembang ke Pemerintah Kota Bekasi mudah asal semua syarat administrasi dan ketentuannya terpenuhi.

 

"Prasarana Sarana Utilitas (PSU)sesuai Perwal 74 tahun 2021 tentang Juknis Penyediaan dan penyerahan PSU di Kota Bekasi, adalah kelengkapan dasar, fasilitas dan penunjang fisik lingkungan hunian atau kawasan sesuai standar untuk kebutuhan beraktifitas sesuai fungsinya  yang layak, sehat, aman dan nyaman," ujar Koswara, Selasa (14/11).

 

Penyediaan PSU oleh pengembang yang berupa tanah dengan bangunan dan atau tanpa bangunan  merupakan kewajiban pengembang untuk kemudian diserah terimakan untuk menjadi aset kepada Pemerintah Daerah.Hal ini sudah sesuai dengan undang - undang dan turunnya adalah Perda.

 

"Kebutuhan untuk penyediaan PSU menyesuaikan rasio luas lahan dengan jenis pemanfaatan bangunan yang dilakukan, kebutuhan PSU perumahan tidak sama dengan PSU kawasan industri/perdagangan.Penyerahan PSU dilakukan paling cepat 1 tahun setelah perumahan terhuni min 80% atau terjual max 50 % dari total hunian yang direncanakan," tambahnya.

 

Ditambahkanya ada 2 (dua) kriteria persyaratan dalam penyerahan PSU antara lain , Kesesuain lokasi PSU dengan rencana tapak dan atau PPK dan PSU dalam kondisi baik dan berfungsi/terpelihara, sesuai peruntukannya.

 

Sementara untuk syarat serah terima, yaitu terpenuhinya, Data Administrasi (berupa identitas pengembang) dan Data Teknis (berupa ijin/rekomendasi yang dipersyartkan pada saat IMB diproses)

 

"Tips mudah proses serah terima, datang langsung ke Sekretariat Tim Verifikasi PSU di Distaru, lengkapi data administrasi dan teknis, proaktif dan komunikatif untuk pemenuhan data dan informasi apabila diperlukan," pungkasnya.

 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 852 Kali
Berita Terkait

0 Comments