Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 16/06/2023 12:00 WIB

Hore! Gaji 13 Pemkot Bekasi Segera Cair

Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara

BEKASI, DAKTA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menindaklanjuti pencarian gaji ke 13 dan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah diusulkan.

“Gaji ke 13 dan 50 persen tunjangan pegawai ini adalah instruksi Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, sebagai wujud penghargaan pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara dan tenaga pendidik, sehingga juga diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya, Kamis (15/6/2023).

Gaji ke 13 serta 50 persen TPP tersebut, lanjut Tri, diberikan apabila SKPD sudah memberikan usulannya kepada BPKAD, sehingga proses pemberiannya dapat segera dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

“Kemarin sudah saya ingatkan juga kepada Pak Sekda, agar para OPD diinformasikan untuk memberikan usulan kepada BPKAD, agar segera ditindaklanjuti. Dari Juni hingga Juli masih bisa kita cairkan sebagaimana amanah PPnya, serta diharapkan dapat membantu pembiayaan pendidikan bagi orang tua di tahun ajaran baru ini,” pungkasnya.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu, juga mewanti-wanti Kepala BPKAD untuk teliti dan cermat setiap usulan yang masuk dari SKPD untuk pencarian gaji 13 ini.

“Saya juga ingatkan kepada BPKAD agar cermat dan teliti menerima usulan yang diberikan OPD, jangan sampai ada yang tertinggal karena ini hak para aparatur kita,” tegasnya.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 916 Kali
Berita Terkait

0 Comments