PKS Jadi yang Pertama Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Bekasi
KEDUNGWARINGIN, DAKTACOM - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan bakal calon anggota DPRD Pemilihan Umum 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (8/5).
Pendaftaran itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustofa beserta jajaran pengurus DPTD, DPD, anggota dewan yang masih menjabat, para calon anggota DPRD dan para timsesnya.
Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa mengatakan pendaftaran itu merupakan kesiapan PKS melaksanakan pemilu legislatif 2024 mendatang.
”PKS siap melaksanakan pemilu legislatif 2024 secara jujur dan adil. Dan salah satu komitmennya adalah menyelesaikan semua proses pemberkasan dengan baik, tepat di tanggal 8 Mei hari ini," paparnya.
Diakui Budi, untuk nama nama yang diuplod dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sudah siap 100 persen, karena prosesnya sudah berjalan setahun kebelakangan. Ia berharap proses perbaikan berkas tidak terlalu signifikan karena sudah sesuai ketentuan.
"Nama yang kami daftarkan ada 55 calon, profilingnya ada yang dari berbagai kalangan mulai dari pengurus DPD, tokoh masyarakat, pengusaha dan kalangan millenial serta anggota DPRD yang sebelumnya menjabat," ujarnya.
Budi menjelaskan, dari nama yang diserahkan sudah sesuai ketentuan yakni lebih dari 38 persen kuota perempuan dan caleg millenial. Caleg millenial ini diakuinya penting karena hampir sebagian besar pemilih pemula akan menggunakan hak suaranya di pemilu 2024, apalagi Indonesia memiliki bonus demografi.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak apriori terhadap politik. Mari bersama membangun Kabupaten Bekasi bersama PKS dan berharap partisipasi memilih masyarakat meningkat. Kami targetkan meraih 20 kursi," katanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu 2024 diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023, disebutkan masa pengajuan bakal calon adalah 1-14 Mei 2023.
"Setiap parpol mengajukan bacaleg hingga 100 persen kuota kursi DPRD Kabupaten Bekasi di tujuh daerah pemilihan. Kami membuka layanan helpdesk pencalonan. Silakan dimanfaatkan bagi parpol yang ingin konsultasi maupun menyerahkan berkas pengajuan. Tiap bacaleg harus melengkapi berkas administrasi pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 12 - 23 PKPU 10 Tahun 2023. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024," jelasnya.
Menurutnya, dokumen persyaratan administrasi tersebut diupload melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU RI. Berkas diupload oleh admin masing-masing parpol. Setelah itu, baru dilakukan penyerahan surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Syaikhu Targetkan Kemenangan 70 Persen di Pilkada 2024 se Jabar
- City Garden Pollux Mall Cikarang Resmi Dibuka, Cocok untuk Semua Usia
- FajarPaper Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Stunting di Desa Kalijaya
- SK PAW Tersebar, Jamil dan Aboy Akan Berbagi Jabatan
- Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah
- Oesman Sapta Saksikan Ujian DAN Nasional KKI, Apresiasi Keseragaman dan Teknik Baru
- Ekspatriat Meriahkan Lomba Hari Kemerdekaan di Kawasan Industri Ejip
- Sempat Tertunda Akibat Pandemi, KKI Gelar Gashuku Nasional 2024 di Bekasi
- BN Holik-Faizal Resmi Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi
- Direkomendasikan Golkar Dampingi Dani Ramdan, M. Ikhwan Syahtaria Siap Dandanin Bekasi
- Permudah Aksesibilitas Masyarakat, Sinar Mas Land Luncurkan Flyover Deltamas Bhagasasi di Kota Deltamas Cikarang
- FajarPaper Raih Juara Pertama dalam Bekasi 2nd Fire Fighter Challenge 2024
- LPCK Berkomitmen Sebagai Agen Perubahan Berkelanjutan dengan Dampak Positif pada Masyarakat dan Lingkungan
- LPCK Luncurkan Produk Rumah Tapak Terjangkau di Lippo Cikarang Cosmopolis untuk Pemilik Rumah Pertama
- Semakin Ramai, 5 Tenant Baru Hadir di Pollux Mall Cikarang
0 Comments