Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/03/2023 05:00 WIB

Pemerintah Perlu Evaluasi Program Pupuk Bersubsidi

PUPUK 3
PUPUK 3

 

JAKARTA, DAKTA.COM Pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas program pupuk bersubsidi karena belum mampu meningkatkan produksi komoditas pangan pokok, misalnya saja beras. 

 

Menyerap anggaran subsidi non-energi terbesar dengan rerata tahunan mencapai Rp 31,53 triliun di periode 2015-2020, diperlukan reformasi kebijakan pupuk nasional secara menyeluruh, termasuk dengan mengevaluasi mekanisme subsidi dan merencanakan penghapusan bertahap. 

 

“Tidak efektifnya kebijakan ini terlihat dari tidak adanya korelasi antara peningkatan alokasi anggaran program dengan capaian produktivitas tanaman,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Mukhammad Faisol Amir.


 

Penelitian CIPS menunjukkan tren produktivitas padi dan kedelai cenderung stagnan dari 2014-2019. Pada tahun 2020, sasaran produksi padi adalah 59,15 juta ton GKG. Sementara realisasi produksi hanya 54,65 juta ton. Angka sementara produksi padi 2021 adalah 55,27 juta ton GKG, menunjukkan bahwa target ini tidak tercapai. 

 

Selain itu, mekanisme subsidi pupuk saat ini yang diberikan kepada perusahaan produsen pupuk tidak efektif, karena komponen pembiayaan subsidi tidak hanya dari produksi, tapi biaya-biaya lain yang juga dibebankan pada anggaran subsidi pupuk.

 

Idealnya, subsidi pupuk diberikan sebagai cash assistant langsung ke petani melalui Kartu Tani, sehingga petani dapat memiliki lebih banyak pilihan bibit dan pupuk yang digunakan.

 

Berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) pupuk bersubsidi tahun 2020, usulan kebutuhan terbesar datang dari petani subsektor tanaman pangan (padi dan palawija). Jika dikaitkan dengan sasaran produksi yang ingin dicapai melalui pupuk bersubsidi, berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertanian 2020-2024, sasaran produksi padi untuk 2021 mencapai 62,50 juta ton gabah kering giling (GKG). 

 

Kebijakan input pertanian dari pemerintah, termasuk pupuk bersubsidi, tampak hanya difokuskan pada perbaikan mekanisme penebusan melalui Kartu Tani, dengan target penerapan secara nasional pada tahun 2024. Padahal, perlu dilakukan reformasi bantuan untuk mencegah perverse incentive, mendorong kompetisi, dan pada akhirnya mendukung kemandirian usaha tani.


 

Meski demikian, adopsi Kartu Tani oleh petani masih jauh dari target. Pada 2020, jumlah Kartu Tani tercetak mencapai 9,30 juta kartu (66,91 persen dari total 13,90 juta petani calon penerima di e-RDKK), Kartu Tani yang sudah didistribusikan mencapai 6,20 juta kartu (44,60 persen calon penerima). Sedangkan yang sudah digunakan petani baru mencapai 1,20 juta kartu (8,63 persen), berdasarkan penelitian CIPS.

 

“Kebijakan input pertanian, terutama pupuk, perlu menargetkan reformasi secara fundamental. Perlu diingat bahwa pupuk bersubsidi adalah instrumen untuk mendorong investasi petani pada sarana pertanian untuk meningkatkan produktivitas,” cetusnya.

 

Untuk jangka panjang, pemerintah perlu merancang mekanisme evaluasi pemberian subsidi, menetapkan indikator “kelulusan” seorang petani atau suatu wilayah penerima subsidi, serta menargetkan deadline pencabutan subsidi.  

 

Namun mekanisme evaluasi ini harus didukung data pertanian yang akurat yang selalu diperbarui untuk memonitor pendapatan dan harga-harga di tingkat petani. Tidak kalah penting, kebijakan di sisi suplai turut diperlukan untuk meningkatkan kompetisi antar produsen pupuk dan memastikan harga pupuk yang terjangkau berdasarkan mekanisme pasar.

 

Terkait kelangkaan, konflik Rusia-Ukraina turut mempengaruhi. Sebagai penghasil gas alam dan potash, Rusia juga merupakan produsen pupuk yang cukup besar. Konflik antara keduanya, terutama setelah sanksi yang diberikan oleh Amerika Serikat ke Rusia, akan mengakibatkan terganggunya suplai bahan makanan dan energi. 


 

Sebelum perang pecah antara kedua negara, ketahanan pangan global sudah dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti pandemi Covid-19 dan perubahan iklim, yang menyebabkan penurunan jumlah produksi dan ketidakpastian musim tanam.

 

“Perubahan iklim telah memengaruhi perubahan cuaca yang tidak menentu, peningkatan suhu udara dan kekeringan. Tiga hal tadi sudah berkontribusi pada melemahnya ketahanan pangan. Kondisi ini juga mempersulit petani dalam menentukan waktu tanam yang tepat, mengakibatkan gagal panen dan kelangkaan pangan di waktu mendatang,” tandasnya.


Sumber : CIPS
- Dilihat 769 Kali
Berita Terkait

0 Comments