Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 23/02/2023 07:00 WIB

Richard Eliezer Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

SIDANG RE
SIDANG RE
JAKARTA, DAKTA.COM  — Polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai anggota. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu hanya memberikan sanksi berupa mutasi-demosi selama satu tahun. Namun, KKEP menebalkan perbuatan Richard membunuh Brigadir J sebagai perbuatan tercela dan tak terpuji.
 
“Komisi Kode Etik Polri selaku pejabat berwenang dalam pertimbangannya berpendapat bahwa pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Limiu masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP terhadap Richard, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2). 
 
Sidang KKEP terhadap Richard berlangsung selama 7 jam 22 menit. Forum KKEP terhadap Richard dikomandoi oleh ketua sidang Kombes Sakeus Ginting. Dan dua anggota komisi sidang lainnya, Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.
 
Dalam persidangan internal tersebut, delapan saksi dihadirkan, termasuk Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal. Namun, ketiga saksi itu tak dihadirkan langsung dan cuma memberikan kesaksian lewat keterangan tertulis.
 
Adapun lima saksi lainnya, adalah Kombes MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S. Akan tetapi, dari lima saksi tersebut, cuma tiga saksi yang dihadirkan langsung. “Saksi Kombes MBP dan saksi Iptu JA dalam kondisi sakit. Sehingga tidak dapat dihadirkan sebagai saksi. Namun, tetap memberikan kesaksiannya melalui tertulis dan dibacakan di persidangan KKEP,” kata Ramadhan.
 
Dari persidangan, kata Ramadhan, KKEP memutuskan empat hal dan bentuk sanksi terhadap Richard sebagai pelanggar etik. Pertama, sanksi yang bersifat etika. Ramadhan menyebut, sidang KKEP memutuskan bahwa Richard dinyatakan sebagai pelanggar. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ramadhan membacakan vonis etik untuk Richard.
 
Kedua, dinyatakan kewajiban terhadap Richard sebagai pelanggar untuk meminta maaf kepada sidang KKEP dan kapolri. “Kewajiban sebagai pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Ramadhan.
 
Selanjutnya, sidang KKEP juga memberikan hukuman terhadap Richard berupa sanksi administratif. “Memberikan saksi administratif terhadap pelanggar, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.
 
photo
Atas putusan tersebut, kata Ramadhan menerangkan, tak ada bantahan dari Richard sebagai pelanggar. “Bahwa yang bersangkutan menerima putusan sidang KKEP ini dan menyatakan tidak banding,” ujar Ramadhan.
 
Ramadhan juga menerangkan, delapan pertimbangan sidang KKEP dalam putusannya mempertahankan Richard masih sebagai anggota Korps Bhayangkara. Sidang KKEP mempertimbangkan riwayat Richard yang belum pernah dihukum melakukan pelanggaran. “Baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik dan belum pernah dipidana,” kata Ramadhan.
 
Sidang KKEP juga mempertimbangkan Richard yang mengakui kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pertimbangan lainnya, kata Ramadhan, adalah aspek eksternal atas putusan pidana terhadap Richard. Dikatakan dalam pertimbangan sidang KKEP, Richard adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang bekerja sama dalam penyidikan dan di persidangan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
 
“Di mana pelaku yang lain dalam persidangan pidana berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, mengaburkan barang bukti, dan memanfaatkan kekuasaan. Tetapi, justru kejujuran pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Ramadhan.
 
photo
Sidang KKEP juga memasukkan pertimbangan eksternal lainnya berupa sikap Richard yang meminta maaf kepada Keluarga Brigadir J. Dan sikap meminta maaf tersebut, menurut sidang KKEP mendapatkan respons yang positif dari keluarga Brigadir J dengan ikhlas memberikan maaf terhadap Richard.
 
Adapun pertimbangan sidang KKEP lainnya dalam mempertahankan Richard sebagai anggota Polri, melihat kadar perbuatan pada saat terjadinya pembunuhan Brigadir J. Ramadhan mengatakan, sidang KKEP dalam pertimbangannya berkesimpulan perbuatan Richard tersebut adalah dalam kondisi terpaksa. 
 
“Semua tindakan yang dilakukan pelanggar adalah dalam keadaan terpaksa dan karena tidak benar untuk menolak perintah atasan,” kata Ramadhan.
 
Richard, sebagai pelanggar, dalam melakukan perbuatan pidana pembunuhan tersebut atas perintah dan tekanan dari atasannya, Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai kadiv Propam Polri dengan pangkat inspektur jenderal (irjen).
 
 “Pelanggar berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dari Saudara Ferdy Sambo. Karena selain atasan, juga karena jenjang kepangkatan Saudara Ferdy Sambo dengan pelanggar yang sangat jauh,” ujar Ramadhan.
 
Tentu saja, kata Ramadhan, pertimbangan lain sidang KKEP yang mempertahankan Richard sebagai anggota Polri melihat harapan dan masa depan. 
 
“Bahwa pelanggar masih sangat muda. Pelanggar masih berusia 24 tahun dengan kepangkatan bharada atau tamtama Polri sehingga masih terbuka kesempatan untuk masa depan yang lebih baik. Dan pelanggar mengakui dan menyesali atas semua perbuatannya,” kata Ramadhan.
 
Richard adalah personel Brimob, mantan ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai kadiv Propam Polri. Namun Richard terbukti bersalah di pengadilan karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan, Brigadir J. Atas vonis tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2), menghukum Richard selama 1 tahun 6 bulan penjara. 
 
Hukuman ringan tersebut melihat peran Richard sebagai saksi-pelaku atau justice collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut. Dalam kasus pembunuhan berencana itu terungkap, Richard membunuh Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. Karena itu, Ferdy Sambo pun dihukum oleh pengadilan dengan pidana mati.
 
Nasib Sambo di kepolisian sudah tamat sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu. Sidang KKEP memecat Sambo atau pemberhentian tidak dengan hormat dengan pangkat terakhir irjen.
Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 911 Kali
Berita Terkait

0 Comments