Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/02/2023 12:31 WIB

KPU Tetapkan Lima Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Bekasi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024

Komisi Pemilihan Umum KPU menetapkan lima daerah pemilihan Dapil di Kota Bekasi
Komisi Pemilihan Umum KPU menetapkan lima daerah pemilihan Dapil di Kota Bekasi

BEKASI,DAKTA.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) , menetapkan terdapat lima daerah pemilihan (Dapil) di Kota Bekasi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 mendatang. Jumlah dapil ini berkurang dari Pileg sebelumnya pada 2019 sebanyak enam Dapil.

"Benar (berkurang), sesuai dengan PKPU 6/2022, dari enam dapil di 2019 menjadi lima dapil untuk 2024," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syifa, Rabu(8/2/2023) saat di hubungi Dakta.

Ali pun menjelaskan lima Dapil rincianya adalah Dapil 1 Kota Bekasi yaitu Bekasi Timur dan Bekasi Selatan dengan jumlah kursi sebanyak 10. Kemudian Dapil 2 Kota Bekasi yaitu Bekasi Utara dan Medan Satria juga 10 kursi.Dapil 3 Kota Bekasi meliputi Rawalumbu, Bantargebang dan Mustikajaya dengan alokasi kursi 11. Kemudian Dapil 4 Kota Bekasi meliputi Jatiasih, Jatisampurna dan Pondok Melati dengan alokasi 9 kursi, terakhir yaitu Dapil 5 Kota Bekasi yang meliputi Bekasi Barat dan Pondok Gede dengan alokasi 10 kursi.

Meski demikian, jika melihat alokasi dari total dapil yang ada, tidak ada perubahan kursi untuk anggota DPRD. Adapun jumlahnya tetap seperti pada tahun 2019 dengan jumlah 50.

"Jumlah kursi DPRD Kota Bekasi tetap 50 kursi. Nantinya pencalonan oleh Parpol  mengikuti dapil yg baru ditetapkan.Penentuan Dapil ini berdasarkan jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut, "ujarnya.

Dirinya berharap agar penentuan lima Dapil ini akan di sosialisasikan oleh KPU dan Parpol kepada masyarakat. Dan nantinya parpol dapat berkompetisi secara jurjur dan adil dengan adanya penetapan Dapil tersebut.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 15782 Kali
Berita Terkait

0 Comments