Puskapkum Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja dan Lakukan Legislative Review
DAKTA.COM-- Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhir tahun lalu diteken Presiden Jokowi. Secara normatif, Perppu tersebut dibawa ke DPR di masa sidang berikutnya untuk diterima atau ditolak. Perppu No 2 Tahun 2022 tersebut didorong untuk ditetapkan DPR menjadi undang-undang (UU). Setelah Perppu diterima, DPR dan Presiden didorong untuk melakukan perubahan (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mendorong DPR untuk menerima Perppu N0 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada akhir Desember lalu. “Kami mendorong DPR untuk menerima Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena realitas politik di parlemen, tidak mungkin Perppu itu ditolak oleh DPR,” sebut Ferdian di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Pengajar HTN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menyebutkan setelah Perppu ditetapkan menjadi UU tentang Penetapan Perppu, DPR dan Presiden harus berkomitmen untuk merespons aspirasi yang muncul di publik. “Setelah Perppu diterima DPR, harus ada gentlement agreement antara DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU tersebut melalui mekanisme legislative review,” saran Ferdian.
Perubahan terhadap UU tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan UU termasuk membahas substansi norma dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat kritik dari publik. “Kami lebih mendorong dibukanya kembali percakapan publik di parlemen atas pembahasan perubahan UU Cipta Kerja ini. Substansi yang hilang dalam UU Cipta Kerja sejak awal tak lain soal partisipasi publik. Ini yang harus dikembalikan oleh DPR dan Presiden,” saran Ferdian.
Meski demikian, Ferdian tak menampik terdapat mekanisme yang dapat ditempuh dengan melakukan uji materi terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Mahakamah Konstitusi (MK). “Ada instrumen lain dalam merespons Perppu Cipta Kerja ini dengan melakukan uji materi di MK. Tapi esensi dari UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja tak lain soal absensnya percakapan antara negara dan warga negara di Cipta Kerja ini. Poin ini yang harus dihadirkan dalam Cipta Kerja ini,” tegas Ferdian.
Sejumlah catatan kritis terhadap Perppu Cipta Kerja ini menjadi catatan penting bagi DPR dan Pemerintah untuk mengembalikan persoalan Cipta Kerja ke dalam perdebatan konstitusional. “Realitas politiknya, Perppu telah diteken oleh Presiden. Ruang yang tersedia tak lain DPR menerima Perppu tersebut yang selanjutnya direvisi sebagai respons atas putusan MK dan aspirasi yang muncul dari publik. Ini kesempatan baik bagi DPR dan Presiden untuk menghadirkan Cipta Kerja dalam ruang publik yang demokratis,” tandas Ferdian.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Bekasi Menjadi Kota Pertama yang Memiliki Perda Pesantren
- Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM
- Kemeriahan Upacara HUT Ke- 26 Kota Bekasi
- Banjir di "Gang Cue" Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi,ini solusinya.
- Syaifudin, 26 Tahun Kota Bekasi Masih Banyak PR
- PROMO ALFAMIDI 6 - 12 Maret 2023
- Jalan Rusak Imbas Banjir di Kota Bekasi, DBMSDA Siapkan Trik ini.
- 14 Sekolah Dasar di Kota Bekasi Terdampak Banjir, Siswa Belajar Daring
- Habib Luthfi Hadiri Haul KH Muchtar Tabrani di Pesantren Annur Bekasi; Pelajari Al-Qur'an dan Realisasikan Dalam Kehidupan
- Tri Adhianto Aklamasi Jadi Ketua Koni Kota Bekasi 2023 - 2027
- Musyawarah Olahraga Kota Bekasi, Plt Walikota akan bersaing dengan Dosen Unisma ??
- Jurnalis Senior Ulfan Rahmad, Pemkot Bekasi Harus Lebih Giat Promosikan Diri
- Hari peduli sampah nasional, BSIP Kota Bekasi Akui Partisipasi Masyarakat Masih Minim
- Plt. Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Paripurna DPRD
- Saat Apel, Pemkot Bekasi Terima Penghargaan Sebagai Pemerintah Dengan Kinerja Penyaluran DAK Fisik Terbaik Ketiga Tahun 2022 Dari Dirjen Perbendaharaan Jabar
0 Comments