Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 31/12/2022 18:00 WIB

3 Personel Polres Metro Bekasi di PTDH Karena Terlibat Narkotika dan Mangkir Dari Tugas

Konferensi Pers Akhir Tahun Polrestro Bekasi
Konferensi Pers Akhir Tahun Polrestro Bekasi
CIKARANG, DAKTACOM - Tiga orang personel Polres Metro Bekasi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkotika dan mangkir dari tugas. 
 
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan usai konferensi pers akhir tahun di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi di Cikarang, (31/12) mengatakan terdapat tiga orang yang diberhentikan dengan tidak hormat, dua terlibat kasus narkotika, dan satu orang lagi mangkir dalam tugasnya. 
 
"Jika dibandingkan tahun 2021, dibidang pembinaan anggota ada 18 pelanggaran disiplin presentasinya naik 2,5 persen, 10 pelanggaran kode etik Polri, presentasinya naik 100 persen dan nihil tindak pidana yang dilakukan anggota. Sementara untuk tiga orang yang di PTDH kasusnya dari tahun lalu, cuma baru diproses tahun ini," katanya. 
 
Gidion menyebut penegakan disiplin yang dilakukan untuk memberikan peringatan kepada bawahannya supaya benar-benar menjalankan tugasnya melayani masyarakat. 
 
"Penegakan hukum ini merupakan salah satu mengembalikan rules, selain itu memberikan informasi dan transparansi kepada masyarakat bahwa secara individu anggota Polri tidak ada yang kebal hukum," ujarnya. 
 
Selain memberikan punishment, Polres Metro Bekasi juga memberikan penghargaan bagi 186 anggota berprestasi dan 131 masyarakat yang turut membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 
 
"Di tahun ini ada 34 personel yang memasuki usia pensiun, kami juga memberikan pelatihan untuk mereka agar setelah pensiun bisa berwirausaha," tutupnya***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 963 Kali
Berita Terkait

0 Comments