Sabtu, 24/12/2022 18:00 WIB
Mengenal Service Charge, Biaya Tambahan dalam Layanan Restoran dan Hotel
JAKARTA, DAKTACOM - Apakah kalian sudah mengetahui jika menginap di sebuah hotel, makan di café atau restoran maka akan ada biaya tambahan yang perlu kalian keluarkan dari biaya penginapan dan makanan yang telah kamu pesan sebelumnya.
Maksud dari biaya tambahan tersebut yaitu service charge atau uang servis. Dari besaran PB1 yang perlu kamu keluarkan adalah 10% dari sebuah harga barang yang sudah ditambah service charge.
Seperti diulas Hotelier - Rekomendasi Hotel untuk besaran biaya yang perlu dikenakan itu bervariasi. Untuk sebuah hotel pada biasanya mengeluarkan service charge sebesar 10% dan ada juga yang mengeluarkannya di bawah 10 persen seperti kamu pergi ke café, restoran dan lainnya.
PB1 yang sudah dikenakan oleh pihak hotelnya, restoran atau juga pelaku dari usaha yang sejenis kepada para pengunjungnya nantinya akan bisa disetorkan ke pemerintah daerah, dan untuk service charge sendiri adalah akan bisa dibagikan ke semua pekerja yang ada di tempat kerja tersebut.
Tentang Service Charge
Secara detail, service charge ini memiliki dua kata yaitu service dan charge. Untuk service adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pekerjaan di suatu tempat kerja agar bisa melayani dengan bik para tamu atau juga para pelanggannya, ini bisa disebut juga dengan sebutan jasa pelanggan. Dan untuk yang charge merupakan sebuah biaya yang perlu kalian tahu oleh seseorang tamu atau juga pelanggan mengenai barang dan jasa yang sudah diberikan kepadanya.
Service Charge ini diatur di dalam permenaker nomor 7 tahun 2016 mengenai uang servis pada usaha hotel dan juga usaha restoran. Dalam pasal 1 dari aturan tersebut dinyatakan kalau uang servis merupakan tambahan dari tariff yang sudah ditetapkan pada sebelumnya dalam jasa pelayanan di usaha hotel dan juga restoran dalam hotel.
Pembagian Service Charge
Pembagian service charge ke para pekerja paling lambat dilakukan pada satu bulan berikutnya sesudah service charge bulan ini sudah terkumpul. Untuk cara pembagian service charge ini dtierapkan oleh pengusaha yang mempertimbangkan prinsip pemeratan dan juga pelayanan yang prima. Dari 95 persen semua total service charge yang ada, maka 50 persen bisa dibagikan ke pekerja yang besarannya sama dan untuk sisanya akan diberikan kepada senior atau jabatan atas.
Sanksi Pengusaha Tidak Membagikan Service Charge
Dikarenakan service charge ini wajib untuk dibagikan ke para pekerja, maka dalam pasal 18 permenaker no 7 tahun 2016 ini disebutkan, kalau pengusaha tidak membagikan service charge ke para pekerja maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi yang berupa administratif yang sudah sesuai dengan ketentuan undang undang. Nah itulah tadi beberapa penjelasan tentang service charge***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- FajarPaper Giat Bersih Sungai Bersama Rehab Kali Cikarang dan Dinas Lingkungan Hidup
- Banjir Telah Surut, Pemkab Bekasi Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
- Pollux Mall Chadstone, Pusat Hiburan Nomor Satu di Cikarang
- Cinity Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Cikarang
- FajarPaper Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir
- Apindo Bekasi Minta Pekerja Berani Bertransformasi Jadi Pengusaha
- Mahalini Kemudian Devano, 3 Ribu Pengunjung Pollux Mall Cikarang Terhibur
- SPSI Bekasi Dorong Pengusaha dan Pemerintah untuk Bermitra dalam Hubungan Industrial
- Kejari Bekasi Beri Pendampingan Hukum Pedagang Pasar Induk Cibitung
- Bayi 16 Bulan Beratnya 27 Kg, Dinkes: Itu Setara Anak Berusia 10-11 Tahun
- Vonis Bebas Terdakwa Pungli PTSL Bisa Berdampak Buruk Bagi Masyarakat
- Maksimalkan Suara, PKS Kabupaten Bekasi Bentuk Koordinator di tiap Dapil
- JOKER: Praktik Pungli PTSL Bisa Semakin Subur di Bekasi
- DPRD Jawa Barat Apresiasi Koperasi Karyawan Surya Abadi FajarPaper
- FajarPaper Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Stok Darah di PMI
0 Comments