Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/12/2022 06:00 WIB

KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

KPU nomor urut partai
KPU nomor urut partai

DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Sebanyak 8 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.

 

Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu (14/12/2022).

 

"Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu

 

Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
 

Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.
 

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1

Partai Gerindra nomor urut 2

PDI-P nomor urut 3

Partai Golkar nomor urut 4

Partai Nasdem nomor urut 5

Partai Buruh nomor urut 6

Partai Gelora nomor urut 7

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9

Partai Hanura nomor urut 10 Partai Garuda nomor urut 11

Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12

Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13

Partai Demokrat nomor urut 14

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15

Perindo nomor urut 16

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

 

Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:

Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18

Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19

Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20

Partai Aceh nomor urut 21

Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22

Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23

Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan.


 


 

 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 887 Kali
Berita Terkait

0 Comments