Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 29/11/2022 17:00 WIB

Implementasi Cukai MBDK Perlu Seimbangkan Dampak Kesehatan dan Ekonomi

MINUMAN PERPEMANIS 1
MINUMAN PERPEMANIS 1

 

JAKARTA, DAKTA.COM - Implementasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang direncanakan akan terjadi di 2023 perlu menyeimbangkan dampaknya pada sektor kesehatan dan ekonomi.

 

“Implementasi kebijakan ini dapat mempengaruhi kinerja industri makanan minuman (mamin) dalam bentuk penurunan volume penjualan dan kenaikan harga. Namun kebijakan ini merupakan bentuk pengendalian terhadap penyakit akibat konsumsi gula berlebihan,” ungkap Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran.

 

Hasran menambahkan, langkah ini merupakan respons terhadap peningkatan kasus obesitas dan diabetes di Indonesia serta seiring meningkatnya kesadaran tentang hidup sehat. Cukai adalah instrumen untuk mengatur peredaran barang yang memiliki eksternalitas negatif.

 

Di saat yang bersamaan, industri makanan dan minuman merupakan salah satu industri yang tumbuh positif selama pandemi, dengan kontribusi masing-masing mencapai Selama empat triwulan berturut-turut di tahun 2020, kontribusinya terhadap GDP indonesia tumbuh masing-masing sebesar 3,94%, 0,22%, 0,66%, dan 1,66% secara tahunan (y-o-y).

 

Namun, peningkatan ini ditopang oleh pertumbuhan pada IBS yang hanya 1% dari total unit usaha industri makanan minuman di seluruh Indonesia. Secara kuantitas, 99 persen perusahaan di sektor ini didominasi oleh IKM. Saat pandemi Covid-19 merebak, banyak IKM sektor makanan minuman berhenti beroperasi.

 

Data BPS menunjukkan di 2020, industri kecil dana mikro sektor minuman mengalami penurunan produksi selama empat triwulan berturut-turut pada tahun 2020 yaitu sebesar -1,63%, -6,20%, -8,72%, -9,16% secara tahunan (y-o-y). Begitu juga dengan IBS sektor makanan mengalami penurunan produksi tiap triwulannya sebesar -5,64%, -11,80%, -11,47%, dan -8,99% secara tahunan (y-o-y).

 

“Kenaikan harga BBM bersubsidi dan pengenaan cukai ini akan berdampak pada pertumbuhan IKM di sektor ini,” ujarnya.

 

Untuk itu, pemerintah juga perlu melakukan perhitungan tarif yang matang dan komprehensif karena tarif yang terlalu tinggi akan mengurangi volume penjualan secara signifikan.

 

Sedangkan tarif cukai yang terlalu rendah justru tidak efektif menurunkan jumlah penderita diabetes dan obesitas. Perhitungan tarif yang matang diperlukan agar tidak memperparah kenaikan inflasi yang sudah ada.

 

Selain itu, perhitungan tarif juga perlu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap usaha kecil dan mikro (UKM) perdagangan seperti toko kelontong yang merupakan penampung produk minuman olahan.

 

Ketika minuman berpemanis pertama kali keluar dari pabrik, toko ritel besar adalah penampung utamanya. Toko kelontong, baik formal maupun informal, kemudian akan membeli persediaan dari toko ritel besar ini.

 

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan agar IKM sektor makanan minuman dibebaskan dari subjek cukai MBDK. Walaupun demikian, mereka tetap harus turut berkontribusi dalam upaya penurunan kasus obesitas dan diabetes di Indonesia melalui pencantuman informasi kandungan gula dalam produk mereka dan edukasi terkait konsumsi pemanis yang aman untuk kesehatan. 



 

 

Sumber : CIPS
- Dilihat 702 Kali
Berita Terkait

0 Comments