Nasional / Lingkungan Hidup /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/11/2022 11:00 WIB

Program Ketahanan Pangan Mengorbankan Lingkungan dan Petani

PANGAN 8
PANGAN 8

 

DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo berjanji memperjuangkan kesejahteraan keluarga miskin yang dibangun melalui toleransi dan kerja sama yang saling menguntungkan. Hal ini diungkapkannya pada Global Food Security Forum yang berlangsung pada 12-13 November 2022 sebagai bagian dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Dalam forum yang sama, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto juga mengingatkan para pemimpin dunia bahwa tujuan paling penting saat ini adalah ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di dunia. Meski begitu, Pantau Gambut menilai pernyataan-pernyataan tersebut hanya sebatas jargon yang disampaikan pemerintah dalam forum internasional.


Food Estate menjadi satu contoh nyata bagaimana definisi “kesejahteraan” hanya menjadi jargon yang dibuat pemerintah tanpa melihat kondisi di lapangan. Bercermin dari program yang direncanakan oleh pemerintah RI, Pantau Gambut melihat masyarakat yang terdampak program Food Estate hanya akan sebatas menjadi objek pembangunan, bukan subjek pembangunan.

 

Pendekatan ketahanan pangan, kerap kali hanya meletakkan keterjangkauan harga dan ketersediaan pangan sebagai faktor utama, petani tidak diletakkan sebagai subyek utama, hal ini bisa dilihat pada program food estate. Problem berkurangnya akses petani terhadap lahan di Kalimantan Tengah, bisa dilihat dari kenaikan rumah tangga petani gurem dari sebanyak 77,40%, dari 29.083 pada tahun 2013, menjadi 51.594 pada tahun 2018 (BPS 2018), kondisi ini justru dibebani oleh program food estate, yang memperbesar ketimpangan lahan.


Studi yang dilakukan Pantau Gambut menemukan ketimpangan penguasaan lahan yang masih sering ditemukan, terlebih pada kelompok petani yang lahannya dirampas untuk diubah menjadi lahan Food Estate. Pantau Gambut menemukan adanya lahan-lahan masyarakat di Kalimantan Tengah yang digarap secara sepihak oleh pemerintah tanpa adanya koordinasi dengan pemiliknya. Padahal, UU No. 41 Tahun 2009 jelas menyebutkan adanya perlindungan kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

 

Faktanya di lapangan, proyek Food Estate tidak meletakkan petani sebagai subjek utama dalam program pemenuhan pangan, bahkan tidak jarang petani kehilangan akses tanahnya untuk digunakan sebagai lokasi penanaman Food Estate. Selain konsekuensi yang diterima petani, dampak terhadap tutupan hutan juga cukup signifikan. Analisis Pantau Gambut menunjukan kemerosotan angka tutupan hutan di lokasi Food Estate.

 

Tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas) menunjukan hilangnya tutupan pohon hingga lebih dari 3.700 hektare dalam kurun waktu 26 bulan (Januari 2020- Maret 2022). Padahal, tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan hutan sebagai tempat bermata pencaharian. Temuan di atas berbanding terbalik dengan jargon “kesejahteraan” yang dibawa oleh Presiden Jokowi dan jajarannya, apakah "kesejahteraan" hanya sebatas peningkatan angka PDB atau sejenisnya. Padahal, jika berbicara pemenuhan pangan, tidak semestinya mengorbankan petani dan lingkungan.

 


Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1810 Kali
Berita Terkait

0 Comments