KPK Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Walkot Bekasi Rahmat Effendi
DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Majelis hakim menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun bui di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Jaksa KPK Siswhandono (7/11) telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Ali menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Ali menyebut jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.
"Meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," jelas Ali.
Kemudian, menurut Ali, jaksa menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.
"Pemberian uang oleh pihak lain yang karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ucap dia.
Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
"Disamping itu terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar," tuturnya.
Oleh karena itu, dengan pengajuan banding tersebut, Ali optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan seluruh tuntutan jaksa KPK.
"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," tutup Ali.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Pepen divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti terlibat di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Sumber | : | DETIK.COM |
- Siswa SMP di Kota Bekasi Meninggal Karena Permainan “Kuda Tomprok”
- Berikut Cara mudah Serah terima PSU di Kota Bekasi
- Aksi 'Bekasi Bersama Palestina' Penuhi CFD Jl. Ahmad Yani Kota Bekasi
- Summarecon Bekasi Beri Klarifikasi soal Video Viral Security Main Copot Bendera Palestina
- 19 Titik Banjir Masih Terdeteksi di Kota Bekasi.
- Hadiri Aksi Bela Palestina, Presiden PKS Ajak Segenap Komponen Bangsa Dukung Perjuangan Palestina
- DPPKB Kota Bekasi Kejar Pretasi di Jawa Barat.
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Beasiswa S2 di HSN 2023
- Reses Anim di Jatirasa, Berikan Maksimal Usulan Pembangunan
- Reses III, H. Edi Sebut Pembangunan Infrastruktur Harus Dituntaskan
- Milad Ke-5, KSN Kota Bekasi Terus Berkontribusi Bagi Kesehatan dan Kebugaran Masyarakat
- Timezone Luncurkan Venue Kedua di Summarecon Mall Bekasi
- PNM Bekasi Targetkan Nasabah Bertambah, Sudah Gelontorkan Pembiayaan Modal Usaha Rp 1 Triliun
- 345 Mahasiswa Baru Universitas Bani Saleh Ikuti Program MAESTRO
- Resmi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Lantik Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto
0 Comments