Kejagung Koordinasi dengan Polri untuk Keamanan Jaksa Kasus Brigadir J
DAKTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memastikan keamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan komplotannya agar terhindar dari ancaman ataupun teror.
"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (3/10) seperti dikutip dari Antara.
Ketut menyatakan pihaknya setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.
Menurut Ketut, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.
"Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme," katanya.
Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat. Imbasnya, sambung dia, perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.
"Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan," kata Ketut.
Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.
"Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan," ujar Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.
Sebelumnya, Rabu (28/9) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan.
Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (5/10) mendatang.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- TNI Bersinergi Dengan KPK Berantas Korupsi
- Apresiasi Kinerja Prabowo, Lewat CN-235 Industri Dirgantara Indonesia Mendunia
- Fenomena Kebocoran Data Pribadi di Indonesia: Ancaman Serius bagi negara dan masyarakat
- Dirjen Imigrasi Sebut Data Paspor RI Aman dan tidak Ada Kebocoran
- Transformasi Sistem Pertanian Bantu Capai Ketahanan Pangan
- IDEAS Ungkap Pentingnya Distribusi Kurban ke Daerah Pelosok
- ICMI: Pemerintah Awasi Ketat Al Zaytun Sebar Ajaran Menyimpang dan Sesat
- Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis 3 Bulan Mulai Juli
- Persis: Pesantren Al Zaytun Harusnya Sudah Dibekukan
- Partai Ummat Konsisten Dukung Anies, Pilihan Kedua Prabowo
- Prioritaskan Keutuhan Umat, PP Persis Jaga Jarak dengan Semua Partai Politik
- Waligereja Indonesia dan PP Muhammadiyah Sepakat Jadikan Agama Sebagai Kanopi Suci
- Sekjen PBB Desak Semua Negara Terus Dukung WHO
- PKS TERSERET DALAM KEMELUT PERSETERUAN NASDEM VS PDIP DALAM KASUS KORUPSI BTS JOHNY G PLATE MELALUI KASUS BUKIT ALGORITMA BUDIMAN SUDJATMIKO?
- Nol Pajak Kendaraan Listrik Buat Pemasukan DKI Turun
0 Comments