Pungli PTSL di Lambangsari Dinilai Sistematis, Kejari Diminta Tetapkan Tersangka Baru
TAMBUN SELATAN, DAKTACOM - Kasus korupsi pungutan liar (pungli) Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan diduga dilakukan secara sistematis oleh Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Salah seorang warga Desa Lambangsari yang juga Praktisi Hukum, Jonathan WS mengatakan hasil pungli PTSL itu dibagi-bagi untuk tim panitia PTSL sesuai arahan dari Pipit Haryanti.
"Ternyata ketika dibuka, didalam hp salah satu stafnya ditemukan itu tulisan tangan dia (Pipit,red), perintah penagihan, kemudian sistem pembagian, RT dapat berapa, Kadus dapat berapa, dia dapat berapa. Ini kan sudah sistematis dan inilah perbuatan yang terstruktur,"kata Jonathan.
Jonathan berharap Kejari Kabupaten Bekasi segera menetapkan tersangka lainnya dalam pungli program Presiden Jokowi di Desa Lambangsari.
Pipit sendiri pada 2 Agustus lalu sempat tidak mengaku melakukan pungli PTSL, namun setelah penyidik Kejaksaan memeriksa handphone staf Kaur Pemerintahan Desa Lambangsari, terdapat pesan yang menjelaskan tulisan tangan serta pembagian aliran dana kepada siapa-siapa saja yang menerimanya.
"Harusnya Jaksa ini menangkap juga Kaur Pemerintahan, tidak boleh tembang pilih. Kaur Pemerintahan sebagai koordinator PTSL yang mengetahui pungutan. Disini ketika ditanya Sekdes mengaku, harusnya juga Kades mengaku. Kaur Pemerintahan ini tidak mengaku, ketika handphone dibuka lengkap semua surat-surat dan aliran dana,"tuturnya.
Ketika handphone dibuka penyedik kata Jonathan Kaur Pemerintahan, baru mengaku adanya pungli PTSL itu,"Ada yang tidak mengembalikan uang tapi tidak ditetapkan tersangka. Itu harus ditetapkan sebagai tersangka,"tuturnya.
Ia berharap Kejari Kabupaten Bekasi tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka pungli program unggulan Presiden Jokowi.
"Jangan cuma Pipit, sedangkan pasal yang ditersangkakan bersama-sama. Harusnya ada lagi penetapan tersangka,"katanya.
Menanggapi aksi demo, Ahad 11 September 2022 di Aula Kantor Desa Lambangsari yang dilakukan segelintir pendukung meminta Pipit bebas kata Jonathan merupakan hal yang tidak mendasar.
"Merupakan langkah keliru dan emosional dan bukti pembenaran diri yang dilakukan Kelompok Kades,"paparnya.
Jonathan juga meminta penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lambangsari yang rentan terjadi penyelewangan***
Reporter | : |
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
- FajarPaper Mendorong Pembangunan Generasi Unggul Melalui Beasiswa Prestasi untuk 239 Anak Karyawan
- Komitmen Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah, Lippo Bangun Masjid Lippo Cikarang 2
- Bantu Perbaiki Akses Jalan Warga, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Laksanakan TMMD
0 Comments