Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/09/2022 12:00 WIB

Pungli PTSL di Lambangsari Dinilai Sistematis, Kejari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

Penahanan Kades Lambangsari PH
Penahanan Kades Lambangsari PH

TAMBUN SELATAN, DAKTACOM - Kasus korupsi pungutan liar (pungli) Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan diduga dilakukan secara sistematis oleh Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

 

Salah seorang warga Desa Lambangsari yang juga Praktisi Hukum, Jonathan WS mengatakan hasil pungli PTSL itu dibagi-bagi untuk tim panitia PTSL sesuai arahan dari Pipit Haryanti.

 

"Ternyata ketika dibuka, didalam hp salah satu stafnya ditemukan itu tulisan tangan dia (Pipit,red), perintah penagihan, kemudian sistem pembagian, RT dapat berapa, Kadus dapat berapa, dia dapat berapa. Ini kan sudah sistematis dan inilah perbuatan yang terstruktur,"kata Jonathan.

 

Jonathan berharap Kejari Kabupaten Bekasi segera menetapkan tersangka lainnya dalam pungli program Presiden Jokowi di Desa Lambangsari.

 

Pipit sendiri pada 2 Agustus lalu sempat tidak mengaku melakukan pungli PTSL, namun setelah penyidik Kejaksaan memeriksa handphone staf Kaur Pemerintahan Desa Lambangsari, terdapat pesan yang menjelaskan tulisan tangan serta pembagian aliran dana kepada siapa-siapa saja yang menerimanya.

 

"Harusnya Jaksa ini menangkap juga Kaur Pemerintahan, tidak boleh tembang pilih. Kaur Pemerintahan sebagai koordinator PTSL yang mengetahui pungutan.  Disini ketika ditanya Sekdes mengaku, harusnya juga Kades mengaku. Kaur Pemerintahan ini tidak mengaku, ketika handphone dibuka lengkap semua surat-surat dan aliran dana,"tuturnya.

 

Ketika handphone dibuka penyedik kata Jonathan Kaur Pemerintahan, baru mengaku adanya pungli PTSL itu,"Ada yang tidak mengembalikan uang tapi tidak ditetapkan tersangka. Itu harus ditetapkan sebagai tersangka,"tuturnya.

 

Ia berharap Kejari Kabupaten Bekasi tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka pungli program unggulan Presiden Jokowi.

 

"Jangan cuma Pipit, sedangkan pasal yang ditersangkakan bersama-sama. Harusnya ada lagi penetapan tersangka,"katanya.

 

Menanggapi aksi demo, Ahad 11 September 2022 di Aula Kantor Desa Lambangsari yang dilakukan segelintir pendukung meminta Pipit bebas kata Jonathan merupakan hal yang tidak mendasar.

 

"Merupakan langkah keliru dan emosional dan bukti pembenaran diri yang dilakukan Kelompok Kades,"paparnya.

 

Jonathan juga meminta penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lambangsari yang rentan terjadi penyelewangan***
 

 

Reporter :
- Dilihat 1333 Kali
Berita Terkait

0 Comments