Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/09/2022 06:00 WIB

Kursi DPR Berpotensi Bertambah Akibat Pemekaran Papua

kursi DPR
kursi DPR

 

DAKTA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan kursi di DPR RI dan DPR berpotensi bertambah di 2024 akibat pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Tiga provinsi baru Papua adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

"Dengan adanya penambahan dapil ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Hasyim merujuk pada lampiran III Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam lampiran itu, Provinsi Papua terdiri dari satu dapil yang mencakup 29 kabupaten/kota.

Setelah tiga provinsi baru resmi terbentuk, maka 20 kabupaten/kota keluar dari cakupan dapil di Provinsi Papua, hingga menyisakan 9 kabupaten/kota.

"Rinciannya sebagai berikut, 4 kabupaten/kota masuk Provinsi Papua Selatan, 8 kabupaten/kota masuk Provinsi Papua Tengah, dan 8 kabupaten/kota Papua Pegunungan," jelas dia.

Secara rinci, jumlah dapil di Papua tersisa sembilan meliputi Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Keerom, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Kota Jayapura.

Hasyim mengatakan perubahan dapil dan alokasi kursi di wilayah Papua mesti diikuti perubahan ketentuan terkait Pemilu. Adapun DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengakomodasi kepentingan itu lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.

"Untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi Provinsi Papua sebagai akibat adanya tiga DOB untuk penataan dapil termasuk jika hendak menambah dapil baru, maka harus dilakukan perubahan lampiran III UU Pemilu," katanya.

Sementara, perubahan jumlah kursi di DPD diperkirakan Hasyim akan mencapai 158 anggota. Pasalnya, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga bakal dihitung jika mengikuti Pemilu 2024.

Dengan demikian, dari 39 provinsi masing-masing memiliki 4 kursi perwakilan daerah.

Jumlah ini menurutnya masih sesuai ketentuan Pasal 22 c Ayat (2) UUD 1945, yaitu jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.

"Maksimal jumlah anggota DPD sebanyak 191, bila hitungannya perbandingannya 1/3 dari 575 anggota," tuturnya.


 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1584 Kali
Berita Terkait

0 Comments