Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
Apabila memiliki rencana pergi wisata ke negara yang tidak membebaskan visa untuk warga Indonesia, sebaiknya Anda mulai mempersiapkan untuk membuatnya.
Visa merupakan dokumen yang menjadi alat bukti yang diizinkan untuk digunakan seseorang saat akan memasuki suatu negara. Visa berbeda dengan paspor.
Paspor dikeluarkan oleh negara asal pemohon, sedangkan visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi pemohon. Visa umumnya berisi izin untuk masuk dan keluar dari negara tertentu.
Visa berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu. Bila warga asing tidak memiliki visa saat berada di negara tertentu, orang itu dapat dideportasi. Berikut cara membuat visa supaya Anda tak dikira turis ilegal, seperti dirangkum dari berbagai sumber. DAKTA.COM -
1. Daftar di Kedutaan Negara Tujuan
Anda perlu mendaftarkan diri di visa center atau kedutaan negara yang akan Anda tuju. Dapatkan informasi lengkap di situs resmi kedutaan besar negara tujuan Anda, lalu catat syarat dan ketentuan, serta dokumen yang diperlukan untuk membuat visa.
Anda bisa langsung mendaftar dan memperoleh jadwal sesi wawancara serta verifikasi dokumen oleh kedutaan sebelum pembuatan visa dilakukan. Sebelum bikin visa, Anda wajib punya paspor ya.
2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum membuat visa, Anda akan diminta menyerahkan sejumlah dokumen yang merupakan persyaratan. Biasanya dokumen yang diserahkan antara lain, 1. Paspor asli; 2. Fotokopi KTP; 3. Fotokopi formulir permohonan; 4. Pas foto; 5. Bukti pembayaran visa; 6. Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran; 7. Jadwal perjalanan dan tiket pesawat; 8. Surat keterangan sehat.
Saat mendaftarkan diri dalam pembuatan visa di visa center atau kedutaan negara tujuan, Anda akan memperoleh informasi cara membayar visa dan berapa jumlah yang harus dibayar.
3. Wawancara dan Verifikasi Dokumen
Setelah mendaftar, Anda akan diminta datang ke visa center atau kedutaan negara tujuan Anda untuk melakukan sesi wawancara dan verifikasi dokumen yang Anda ajukan untuk pembuatan visa.
Bawa semua berkas persyaratan dan fotocopy-nya, untuk berjaga-jaga apabila diperlukan. Anda disarankan tiba lebih awal, karena pembuatan visa juga memiliki antrean panjang.
Ketika sesi wawancara, Anda akan ditanya latar belakang diri Anda serta keperluan mengunjungi negara tujuan tersebut.
4. Pengambilan Visa
Butuh waktu untuk menunggu pengurusan visa rampung. Biasanya, pemohon mesti menunggu selama beberapa hari atau beberapa minggu sebelum dapat mengambil visa Anda.
Jika bisa Anda telah selesai diproses dan dapat diambil, biasanya Anda akan menerima email dari kedutaan. Jangan lupa, untuk membuat visa juga ada biayanya.
Biaya pembuatannya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp 1 juta atau lebih, tergantung negara tujuan serta lamanya masa berlaku visa tersebut. Visa Anda memiliki potensi untuk ditolak, dan meski ditolak, biaya pembuatan visa tidak bisa dikembalikan.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
- Kemensos Berikan Paket Sembako Ke Jurnalis Terdampak Covid 19
- Martabat Kewartawanan Perlu Dijaga Demi Kepercayaan Publik
0 Comments