Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/08/2022 14:00 WIB

Pengacara Bharada E Sebut Ada Ferdy Sambo saat Penembakan Brigadir J

irjen ferdy sambo 169
irjen ferdy sambo 169

 

DAKTA.COM -  Irjen Ferdy Sambo dikabarkan berada di lokasi kejadian saat Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.

"Ada di lokasi (Irjen Ferdy Sambo)," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Di sisi lain Boerhanuddin mengatakan sosok atasan yang memerintah kliennya untuk menembak Brigadir J juga berada di lokasi yang sama ketika insiden maut itu terjadi.

Kendati demikian, Boerhanuddin enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok atasan pemberi perintah itu. Ia hanya mengatakan sosok yang dimaksud tersebut merupakan atasan kedinasan, bukan atasan ketika dia ditugaskan.

Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi supir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Mereka antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke lokasi khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Bharada E itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih berupaya mengungkap kasus ini.

"Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI). Mohon sabar ya nanti akan disampaikan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis.


 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 481 Kali
Berita Terkait

0 Comments