LPDP: Penerima Beasiswa yang Lulus Wajib Pulang Selambatnya 90 Hari
JAKARTA, DAKTA.COM -- Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso mengatakan, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi di luar negeri akan mendapat sanksi.
"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Oleh karena itu, dia meminta penerima beasiswa LPDP pulang ke Tanah Air setelah menuntaskan pendidikan di luar negeri. Menurut aturan LPDP, kata dia, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi. Menurut Dwi, LPDP menegaskan, penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Penerima beasiswa yang belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan, kata pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, dikenakan sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP. Mahasiswa tersebut juga wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.
Dwi mengatakan, ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP. Pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
- Dosen Ubhara Jaya Gelar Pelatihan Keamanan Data Pada Penggunaan MS. Office di TK - SDIT Mutiara Bekasi
- Rektor Ubhara Jaya Memperoleh Undangan Penganugerahan Gelar Profesor dari Universitas Mindanao, Filipina
- Allegra Luncurkan Englishforward.id, Kursus Bahasa Inggris Gratis
- Perguruan Tinggi Asing Buka Akses ke Pendidikan Kelas Dunia
- Ketum ASPHRI Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen dari UNJ
- Rektor Universitas Bani Saleh Resmi Dilantik, LLDIKTI Wilayah IV: Semangat Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Urgensi Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahan Bencana Mendesak
0 Comments