PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus, Semua Daerah Level 1
DAKTA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Semua daerah di Jawa-Bali dalam perpanjangan ingin statusnya tetap berada pada level 1.
"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (2/8).
Menurut dia kenaikan jumlah kasus Covid memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.
"Fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata dia.
Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Langkah kebijakan itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.
Luar Jawa-Bali hingga 5 September
Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 turut dikeluarkan dengan terkait perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
"PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," katanya.
Pengaturan dalam Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Kemudian, penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.
"Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul," ucapnya.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- TNI Bersinergi Dengan KPK Berantas Korupsi
- Apresiasi Kinerja Prabowo, Lewat CN-235 Industri Dirgantara Indonesia Mendunia
- Fenomena Kebocoran Data Pribadi di Indonesia: Ancaman Serius bagi negara dan masyarakat
- Dirjen Imigrasi Sebut Data Paspor RI Aman dan tidak Ada Kebocoran
- Transformasi Sistem Pertanian Bantu Capai Ketahanan Pangan
- IDEAS Ungkap Pentingnya Distribusi Kurban ke Daerah Pelosok
- ICMI: Pemerintah Awasi Ketat Al Zaytun Sebar Ajaran Menyimpang dan Sesat
- Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis 3 Bulan Mulai Juli
- Persis: Pesantren Al Zaytun Harusnya Sudah Dibekukan
- Partai Ummat Konsisten Dukung Anies, Pilihan Kedua Prabowo
- Prioritaskan Keutuhan Umat, PP Persis Jaga Jarak dengan Semua Partai Politik
- Waligereja Indonesia dan PP Muhammadiyah Sepakat Jadikan Agama Sebagai Kanopi Suci
- Sekjen PBB Desak Semua Negara Terus Dukung WHO
- PKS TERSERET DALAM KEMELUT PERSETERUAN NASDEM VS PDIP DALAM KASUS KORUPSI BTS JOHNY G PLATE MELALUI KASUS BUKIT ALGORITMA BUDIMAN SUDJATMIKO?
- Nol Pajak Kendaraan Listrik Buat Pemasukan DKI Turun
0 Comments