Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/07/2022 12:00 WIB

Digitalisasi Buka Peluang Usaha Kecil Terintegrasi dengan Rantai Nilai Global

umkm indonesia 1
umkm indonesia 1

 

DAKTA.COM -  Digitalisasi telah membawa transformasi bagi perdagangan dan rantai nilai global, serta memberikan peluang bagi usaha kecil untuk beradaptasi dan terhubung pada pesatnya perkembangan perdagangan yang memanfaatkan teknologi digital.

“Digitalisasi juga membuka peluang lebih besar bagi usaha kecil untuk mengakses bahan baku maupun memasarkan produknya ke skala yang lebih besar melewati batasan-batasan wilayah. Bahan baku berkualitas dan luasnya wilayah pemasaran memungkinkan mereka untuk membuat produknya menjadi lebih kompetitif,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan.

Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mendorong efisiensi yang lebih besar, mengurangi biaya, dan mendorong peningkatan transparansi dalam perdagangan global dan rantai nilai.

Diperlukan langkah strategis dari pemerintah untuk dapat memetakan apa saja dampak teknologi digital terhadap efisiensi, biaya, dan transparansi dalam perdagangan global dan rantai nilainya.

Selain itu, sejauh mana transformasi digital pada perdagangan memungkinkan usaha-usaha kecil yang sudah terkoneksi ke platform digital untuk mengakses pelanggan dan pasokan di luar lintas batas juga perlu diperhatikan.

Untuk mendukung ekosistem perdagangan di era digital, diperlukan pendekatan yang dapat mengakomodir bagaimana pelaku usaha dapat menyesuaikan atau mengeksplorasi upaya-upaya praktis dan juga implementasinya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dalam World Economic Forum 2022 di Davos menyampaikan harapannya bagi International Trade Council (ITC) untuk memberikan dukungan bagi ekosistem perdagangan global yang mampu mengangkat potensi ekonomi tradisional ke arah yang transformasional dengan pemanfaatan teknologi. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian bantuan teknis pada para wirausahawan Indonesia.

Dari segi regulasi, pemerintah juga telah memiliki payung hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) yang menjadi landasan dalam transaksi digital dan juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini tengah dalam proses revisi.

Dalam prosesnya dibutuhkan komunikasi antara lembaga pemerintah, pelaku usaha, maupun juga institusi-institusi yang bergerak di bidang transformasi digital yang menyokong perdagangan seperti e-commerce, fintech, dan lain sebagainya.

Regulasi yang ada sebaiknya merupakan bentuk adaptasi dari kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan dan mampu menjawab kebutuhan usaha kecil.

“Hal lain yang tidak kalah penting ialah upaya sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan platform maupun program-program pengembangan yang disiapkan pemerintah maupun sektor swasta dalam mendorong upaya perdagangan online,” tambahnya,

Yang menjadi pertanyaan bersama ialah, apakah ada trade-off dari upaya mencapai pasar global bagi usaha-usaha kecil dan menengah dalam proses pemanfaatan teknologi digital yang dapat diantisipasi?

Digiweek, konferensi ekonomi digital tahunan CIPS, akan membahas mengenai isu rantai nilai global dan peluang UMKM untuk masuk ke dalamnya dalam salah satu sesi. Cek akun sosial media CIPS untuk informasi pendaftaran, sesi dan narasumber pada acara yang akan digelar pada 27-28 Juli ini!

 

Sumber : CIPS
- Dilihat 1016 Kali
Berita Terkait

0 Comments