DAKTA.COM - Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian secara komprehensif untuk menggali perspektif keagamaan terhadap pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis atau ganja medis.
"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif dalam perspektif keagamaan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu mala, (29/6/2022).
Ia mengatakan MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.
Terlebih Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, kata Asrorun Niam.
Ia mengatakan fatwa adalah jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan maupun permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait terhadap masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Menurut Asrorun kajian itu merupakan respons MUI terhadap harapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Bidang Fatwa MUI agar menindaklanjuti dinamika yang terjadi di masyarakat terhadap pro dan kontra pemanfaatan ganja untuk kebutuhan media dari sudut pandang fikih.
Ia mengatakan dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. "Ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," ujarnya.
Akan tetapi, kata Asrorun, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.
"Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan kaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujarnya
Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.
"Pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat," ujarnya.
Menurut Asrorun penggunaan nikotin sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak.
"Hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan," katanya.
Ia menambahkan mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Untuk itu, MUI akan melakukan kajian soal ganja medis
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Rumah Sehat Untuk Jakarta
- KPU: Dari 18 Parpol Pendaftar, 13 Dinyatakan Lengkap Berkas Dokumennya
- Mahfud MD: Sudah Ada 3 Tersangka Kasus Brigadir Yosua
- Pengacara Bharada E Sebut Ada Ferdy Sambo saat Penembakan Brigadir J
- Dinsos Sebut Bansos yang Dikubur Bukan untuk Warga Depok
- Aksi Mogok Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo Dihentikan
- Pengacara Keluarga Yakin Bharada E Bukan Tersangka Tunggal Pembunuhan Brigadir J
- DPP Hidayatullah Sambut Baik Gerakan Tolak Timnas Israel
- RSUD di Jakarta Jadi Rumah Sehat
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus, Semua Daerah Level 1
- Polisi Periksa JNE hingga Kemensos Usut Bansos Dikubur di Depok
- Muhadjir Tegaskan Pencabutan Izin ACT Masih Berlaku
- Sembilan Parpol Daftar Pemilu 2024
- Mulai Agustus, RI Buka Kembali Pengiriman PMI ke Malaysia
- Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Buka Suara soal Kasus Brigadir J
0 Comments