22 Nama Jalan di Jakarta, Pakai Nama Tokoh Betawi
DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan nama-nama tokoh Betawi sebagai nama jalan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Menurut Anies, tokoh Betawi memiliki peran besar terhadap persatuan kebangsaan Indonesia.
"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies
Menurut Anies, penggunaan nama tokoh betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
Anies mengatakan, penamaan sebuah jalan dipastikan memiliki makna besar dan sejarah. Termasuk terhadap beberapa tokoh Betawi, yang namanya diabadikan menjadi sebuah nama di Jakarta.
Nama-nama tokoh Betawi telah dipatenkan sebagai nama jalan, mengganti nama jalan yang sudah ada sebelumnya.
Berikut nama baru di beberapa jalan di Jakarta yang menggunakan tokoh Betawi.
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).
4. Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT sisi barat).
7. Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).
8. Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).
10. Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).
11. Jalan Hj Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).
12. Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya).
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H M Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
NAMA KAMPUNG BUDAYA
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A).
2. Kampung KH Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan).
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B).
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C).
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio).
Nama Gedung
1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur).
2. Gedung H Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan).
Anies mengatakan bahwa penggantian nama jalan, kawasan, dan gedung tersebut akan dilakukan dalam beberapa tahap.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa nama-nama yang berjasa amat banyak. Kami akan mengerjakan secara bergelombang, ini adalah satu gelombang awal dan nanti harapannya semua mereka yang berjasa bisa punya catatan di kota ini," pungkasnya.
Sumber | : | KOMPAS |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments