Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/06/2022 17:00 WIB

Kajari : Kasus Bansos Kambing di Kota Bekasi Sudah Tahap Lidik

bansos kambing
bansos kambing

DAKTA.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah mengungkapkan kasus Bansos Kambing Domba di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi masuk tahap lidik.

 

“Sudah pemberkasan. Tahap lidik,” ungkap Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah saat ditanya wartawan usai peresmian gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medansatria, Kota Bekasi, Rabu (15/6).

 

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Print 01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing sumber anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi.

 

Sejumlah orang dari kelompok petani penerima Bansos Kambing/Domba itu pun bergiliran dipanggil penyidik Kejari Kota Bekasi untuk diperiksa, didengar kesaksian dan keterangannya dalam perkara tersebut, diantaranya pada Senin (13/6).

 

Bila Kajari Laksmi menyebut kasus tersebut Lidik (penyelidikan, red), lantas apa arti Sprindik tertanggal 19 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Restu Andi Cahyono.

 

Terpisah, pengamat sekaligus praktisi hukum, Shalih Mangara Sitompul mempertanyakan bila Kajari Bekasi menyebut penanganan kasus bansos kambing/domba ini tahap penyelidikan/lidik. Sementara sprindiknya sudah terbit. Mungkinkah Kajari tidak mengetahui terbitnya Sprindik tersebut?

 

“Kalau betul, Kepala Kejaksaan menyebut kasus ini Lidik, berarti masih penyelidikan. Sementara sudah banyak saksi-saksi yang dipanggil diperiksa berdasarkan Sprindik Print-01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022,” ungkap Shalih yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi yang juga tinggal di Jatiasih, Kota Bekasi.

 

Menurut Shalih, kasus ini perlu mendapat supervisi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kejaksaan Agung (Kejakgung). “Kalau melihat kenyataannya seperti ini, kalau perlu KPK ikut mensupervisi penanganan perkara kambing/domba ini. Pertanyaan saya, apakah Sprindiknya itu sudah ditembuskan ke KPK juga atau tidak. Kalau tidak ada tembusan KPK, patut dipertanyakan,” papar Shalih.

 

Menurut Shalih, perkara bansos kambing/domba ini harus menjadi perhatian publik. Karena ini menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit.

 

“Kasus per-kambing-an ini sumbernya APBD 2021 anggarannya Rp2,3 miliar. Ini uang rakyat yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,” tandas Shalih, praktisi hukum juga warga Kota Bekasi yang tinggal di Jatiasih.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1210 Kali
Berita Terkait

0 Comments