Kajari : Kasus Bansos Kambing di Kota Bekasi Sudah Tahap Lidik
DAKTA.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah mengungkapkan kasus Bansos Kambing Domba di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi masuk tahap lidik.
“Sudah pemberkasan. Tahap lidik,” ungkap Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah saat ditanya wartawan usai peresmian gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medansatria, Kota Bekasi, Rabu (15/6).
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Print 01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing sumber anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi.
Sejumlah orang dari kelompok petani penerima Bansos Kambing/Domba itu pun bergiliran dipanggil penyidik Kejari Kota Bekasi untuk diperiksa, didengar kesaksian dan keterangannya dalam perkara tersebut, diantaranya pada Senin (13/6).
Bila Kajari Laksmi menyebut kasus tersebut Lidik (penyelidikan, red), lantas apa arti Sprindik tertanggal 19 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Restu Andi Cahyono.
Terpisah, pengamat sekaligus praktisi hukum, Shalih Mangara Sitompul mempertanyakan bila Kajari Bekasi menyebut penanganan kasus bansos kambing/domba ini tahap penyelidikan/lidik. Sementara sprindiknya sudah terbit. Mungkinkah Kajari tidak mengetahui terbitnya Sprindik tersebut?
“Kalau betul, Kepala Kejaksaan menyebut kasus ini Lidik, berarti masih penyelidikan. Sementara sudah banyak saksi-saksi yang dipanggil diperiksa berdasarkan Sprindik Print-01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022,” ungkap Shalih yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi yang juga tinggal di Jatiasih, Kota Bekasi.
Menurut Shalih, kasus ini perlu mendapat supervisi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kejaksaan Agung (Kejakgung). “Kalau melihat kenyataannya seperti ini, kalau perlu KPK ikut mensupervisi penanganan perkara kambing/domba ini. Pertanyaan saya, apakah Sprindiknya itu sudah ditembuskan ke KPK juga atau tidak. Kalau tidak ada tembusan KPK, patut dipertanyakan,” papar Shalih.
Menurut Shalih, perkara bansos kambing/domba ini harus menjadi perhatian publik. Karena ini menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit.
“Kasus per-kambing-an ini sumbernya APBD 2021 anggarannya Rp2,3 miliar. Ini uang rakyat yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,” tandas Shalih, praktisi hukum juga warga Kota Bekasi yang tinggal di Jatiasih.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Komitmen Bangun Perdamaian, Djajang Buntoro Apreasiasi Kepala Daerah Kota Bekasi
- Aji Ali Sabana Dinilai Tak Mampu Bawa Perubahan Nasdem Kota Bekasi
- Temui Pendemo, Pimpinan Baznas Kota Bekasi Paparkan Program Pemberdayaan dan Pendistribusian Mustahik
- Mengenal Sosok Djajang Buntoro, Bangun Persaudaraan Tanpa Batasan Suku dan Agama
- Khidmat, Baznas Kota Bekasi Gelar Khatmil Qur'an di HUT Baznas ke 22
- Giat Bersih-bersih, Forbakti dan Forum Pemuda NTT Kota Bekasi Ikut Meriahkan HAB ke 77
- Napak Tilas Perjuangan KH Noer Ali, Tokoh di Kota Bekasi Bangkitkan Warisan Leluhur Sobatande
- Plt Wali Kota Bentuk TP3 Gantikan TWUP4 Bentukan Rahmat Effendi
- Optimalkan Pelayanan, Kecamatan Bantargebang Launching Palem Merah
- Puskapkum Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja dan Lakukan Legislative Review
- SMB Hadirkan Perayaan Menyambut Tahun Baru Bersama Padi Reborn
- Khidmat Sambut Tahun Baru, DPD Golkar Kota Bekasi Gelar Golkar Bershalawat
- Tepati Janji Pembangunan, Dewan Anim Dapat Apresiasi Tinggi dari Warga Jatisari, Jatiasih
- SMB Sambut Akhir Tahun dengan Wahana Secret Jungle, One Day Sale dan New Year’s Eve 2023
- Akuisisi Aset Langkah Tepat Plt Walikota Nambah Pelanggan 30.000 Gratis.
0 Comments