Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/06/2022 12:00 WIB

Pentingnya Pemanfaatan Hak Akses Data Kependudukan

Talkshow DISDUKCAPIL Kota Bekasi bersama Radio Dakta
Talkshow DISDUKCAPIL Kota Bekasi bersama Radio Dakta

BEKASI, DAKTA.COM - Data pribadi penduduk merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya sebagaimana amanat dari UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mendasar pada Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan beberapa diantaranya alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pelayanan publik dan penegakan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Siti Wachidah, S.sos, M.Si Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam talkshow bersama Radio Dakta (9/6).

"Karena pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi penduduk, maka itu kita melakukan internalisasi pemanfaatan, "jelas Siti.

Terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Kependudukan, pemerintah provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu OPD provinsi dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

Sementara itu, menurut Siti, di Kota Bekasi saat ini baru 7 OPD yang sudah menggunakan pemanfaatan data kependudkan ini.

"Iya baru 7 OPD yang gunakan ini, antara lain Dispenda, DPM-PTSP, Dinsos, Dinas LH, RSUD, Dinkes, Disnaker, "ujar Siti.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 746 Kali
Berita Terkait

0 Comments