Lindungi Peternak Terdampak PMK, MUI Terbitkan Fatwa
DAKTA.COM - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa MUI memiliki tanggung jawab untuk melindungi peternak terdampak penyakit mulut dan kuku dengan menerbitkan fatwa keagamaan yang mengatur penyembelihan hewan kurban di saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.
Sebelumnya Pemerintah menjelaskan bahwa untuk pencegahan wabah PMK maka diberlakukan karantina, sehingga hewan sehat yang berada di daerah wabah tidak boleh digerakkan ke luar daerah tersebut. Dampaknya, ada daerah yang memiliki kelebihan stok dan ada yang kekurangan stok sehingga berpotensi merugikan peternak.
"Kondisi ini perlu diantisipasi dan dicarikan jalan keluarnya secara keagamaan. Dan MUI dalam fatwanya memberikan alternatif solusi", ujar akademisi UIN saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK, di Kantor MUI, Selasa 31/5/2022.
Dalam fatwa tersebut MUI memberikan jalan keluar fikih dengan menetapkan bahwa dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban ada beberapa alternatif. "Umat Islam dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain" ujar Niam.
Di samping itu, umat Islam juga bisa berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
Fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Menindaklanjuti permohonan tersebut, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya. Fatwa ditetapkan pada Selasa 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Ketua n Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.[]
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- JIP: 13,4 Persen ODHA Mendapat Stigma Dari Orang Lain
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Tak Banyak yang Tahu, Puasa Ternyata Juga Bawa Manfaat Untuk Penderita Stroke
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, Eka Hospital Bekasi Kenalkan Layanan Hemodialisa
- Solusi Komprehensif Perkembangan Anak, Eka Hospital Bekasi Hadirkan Klinik Child Development Center
- Mengenal Pengobatan Melalui ECIRS, Pada Kasus Batu Ginjal Kompleks
- Netty Prasetiyani : Cegah Stunting dan Bangun Keluarga Berkualitas agar Indonesia Kuat
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- SGM Eksplor Hadirkan Festival Anak Generasi Maju di Kota Bekasi
- BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response
- PT. Andalan Furnindo Gelar Penyuluhan Stunting di Desa Segara Makmur, Tarumajaya
- Akselerasi Percepatan Viral Load dalam Penanganan HIV
- Peduli Diabetes, RS Siloam Sentosa Bekasi Timur Gelar Senam Hingga Seminar Kesehatan
- Kenali Bahaya Penyakit DBD dan Penanganannya
- Kelola Dana Amanat, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim 113,47 Triliun
0 Comments