Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/10/2015 16:29 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Tandai Toko Modern Tak Berizin

ilustrasi toko modern
ilustrasi toko modern

BEKASI_DAKTACOM: Komisi A DPRD Kota Bekasi Desak agar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (desperindagkop ) mengumumkan kepada publik serta memasang tanda berupa plang di toko modern yang tidak mengantongi izin.

"Kalau tidak berani, maka timbul pertanyaan, ada apa dengan Pemkot? Harus ada keterbukaan informasi agar PAD dari sektor perizinan toko modern dapat diawasi," ungkap Solihin selaku sekretaris Komisi A pada Kamis (8/10).

Dirinya juga mengingatkan Pemkot bahwa ada aturan untuk izin usaha toko modern yang tertuang dalam Perda No. 7 tahun 2012 yang menyatakan bahwa toko modern harus memiliki jarak tertentu dengan UMKM.

Dari data yang dikumpulkan, sebanyak 630 toko modern yang beroperasi di Kota Bekasi, hanya 143 toko yang mengantongi izin.

"Keputusan Walikota (Kepwal) tentang toko modern bisa dianggap kontra produktif jika melihat kondisi lapangan, apalagi ada juga Kepwal yang mengatur pembatasan toko modern," tukasnya.

Dirinya berharap agar Pemerintah Kota Bekasi dapat mengumumkan kepada masyarakat data-data toko modern yang tidak berizin.

"Jika data toko modern yang tidak berizin ini tidak dibuka, nanti kita akan laporkan ke kejaksaan dengan dugaan adanya kebocoran dalam MoU pembatasan toko modern dengan Perda dan Kepwal sebagai dasar yuridisnya," tegas Solihin

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2307 Kali
Berita Terkait

0 Comments