Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/04/2022 12:00 WIB

Kenaikan BBM dan Tarif Tol Kurangi Keterjangkauan Pangan Masyarakat

BBM 1
BBM 1

JAKARTA, DAKTA.COM - Kenaikan besaran bahan bakar minyak dan tarif tol dapat mengurangi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19 dan mempengaruhi kemampuan masyarakat membeli makanan. Kenaikan harga kedua komponen tersebut dapat menambah biaya logistik yang berkontribusi besar dalam dalam proses distribusi pangan. Untuk meminimalisir dampaknya, pemerintah perlu memastikan komoditas pangan tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.

 

Kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat akan mengurangi belanja. Padahal belanja rumah tangga, bersama konsumsi pemerintah, merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong oleh pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian nasional di saat-saat sulit seperti sekarang ini,” jelas Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta.

 

Ia menambahkan, biaya logistik berkontribusi sekitar 20-30 persen pada harga pangan. Faktor geografis dan luasnya wilayah Indonesia juga berperan pada hal ini. Sentra-sentra produksi pangan banyak terkonsentrasi di satu wilayah, yaitu Pulau Jawa. Dibutuhkan proses pengiriman yang cukup panjang untuk mencapai wilayah lain di Indonesia.

 

Pemerintah memang membatalkan rencana pemberlakuan PPN terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako, yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi. Namun dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan lain, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak dan peningkatan pajak untuk tarif tol, akan menambah harga jual komoditas pangan.

 

Selain itu, terdapat 11 barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari pajak, kini dijadikan objek PPN UU HPP nomor 7/2021. Meskipun, pengenaan tarif PPN untuk 11 kebutuhan pokok itu belum dimulai 1 April 2022. Barang kebutuhan pokok tersebut adalah beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabe, garam, susu, telur, dan jagung.



Felippa menjabarkan, ada banyak faktor yang menyebabkan tingginya harga pangan. Beberapa di antaranya adalah tantangan-tantangan produksi pertanian, seperti perubahan iklim, belum memadainya infrastruktur pendukung pertanian, kurangnya penggunaan teknologi, berkurangnya lahan pertanian, berkurangnya jumlah petani dan rendahnya produktivitas pertanian.

 

Selain itu, produk pertanian juga harus melalui rantai distribusi yang panjang. Panjangnya rantai distribusi menyebabkan, salah satunya, tingginya biaya logistik yang pada akhirnya akan memengaruhi harga jual di tingkat konsumen. Industri pengolahan makanan dan minuman pun mengalami tantangan tersendiri, seperti banyaknya regulasi yang menambah ongkos dan adanya keterbatasan impor bahan baku.

 

Kementerian Pertanian perlu memperbaiki produktivitas pertanian dan meningkatkan investasi baik publik maupun swasta untuk ke pertanian, bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengembangkan sistem irigasi pertanian dan infrastruktur.

 

Perkembangan sektor pertanian harus juga diikuti oleh kebijakan perdagangan pangan yang berorientasi pada kepentingan konsumen, lewat penyederhanaan regulasi impor sehingga bisa memastikan akses masyarakat ke komoditas pangan dengan yang terjangkau.

 

“Pemerintah perlu merespons kebutuhan pangan dengan memperhatikan semua faktor, termasuk daya beli dan keterjangkauan masyarakat. Impor sebagai instrumen jangka pendek perlu dibuat sesederhana mungkin supaya dampaknya terasa. Di saat bersamaan, program untuk meningkatkan produktivitas pertanian dapat dilakukan lewat intensifikasi dan memaksimalkan akses petani pada input pertanian berkualitas,” tegasnya.

 

Sumber : CIPS
- Dilihat 1323 Kali
Berita Terkait

0 Comments