Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/02/2022 11:00 WIB

Herry Wirawan Tak Banding Vonis Penjara Seumur Hidup

sidang vonis herry wirawan 2 169
sidang vonis herry wirawan 2 169

JAKARTA, DAKTA.COM - Terdakwa kasus perkosaan 13 santri Herry Wirawan dianggap tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Pelaku pencabulan itu sebelumnya divonis hukuman seumur hidup.

"Jadi, terhadap putusan sudah hak terdakwa menentukan sikap. Karena tujuh hari sudah terlewati sampai Selasa kemarin, terdakwa telah berkomunikasi dengan kami tidak mengambil sikap. Jadi dianggap menerima," kata penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, Rabu (23/2).

Ira mengatakan, saat ini pihaknya akan mempersiapkan kontra banding terhadap banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Senin (21/2) lalu.

Dia mengaku masih menunggu detail materi banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Terhadap banding jaksa yang dinyatakan Senin kemarin, tentu kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding apabila memori bandingnya telah kami terima," ujarnya.


Sebelumnya, JPU dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Senin (21/2).

Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.

Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).


 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1475 Kali
Berita Terkait

0 Comments