Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/02/2022 17:00 WIB

KPAI Desak Negara Jamin Biaya Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan

JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin biaya kehidupan 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan dari hasil perkosaan pimpinan pondok pesantren Herry Wirawan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai restitusi yang diputuskan untuk diberikan kepada para korban sangat kecil, terlebih restitusi itu tidak dibebankan kepada Herry, melainkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

"Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar); KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh negara," kata Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2).

Restitusi dibebankan kepada Kementerian PPA dengan kerugian sebagai berikut; anak korban 11 sejumlah Rp75.770.000, anak korban 3 Rp22.535.000, anak korban 8 Rp20.523.000, anak korban 9 Rp29.497.000, dan anak korban 6 Rp8.604.064.

 

Kemudian, anak korban 2 Rp14.139.000, anak korban 10 Rp9.872.368, anak korban 12 Rp85.830.000, anak korban 7 Rp11.378.000, anak korban 6 Rp17.724.377, anak korban 4 Rp19.663.000, dan anak korban 5 Rp15.991.377.

Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp 331.527.186. Namun berdasarkan pertimbangan hakim, pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.

Retno lantas menilai jumlah itu masih tidak sebanding dengan pemenuhan biaya kehidupan seperti biaya pendidikan dan kesehatan. Belum lagi anak-anak tersebut harus memperoleh pemulihan psikis yang bakal menimbulkan trauma yang berat dan proses pemulihannya lama dan panjang.

Ia juga menyoroti restitusi yang dibebankan kepada Kementerian PPPA yang anggarannya sudah minim dibandingkan kementerian lainnya. Sementara itu, penyitaan aset yayasan Herry dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan Herry Wirawan, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan," ujar Retno.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman pidana seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan.

Hakim dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri kepada Kementerian PPPA. Alasan restitusi tidak dibebankan kepada Herry lantaran terdakwa sudah divonis hukuman seumur hidup.



 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1228 Kali
Berita Terkait

0 Comments