Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/01/2022 17:00 WIB

Jokowi: Warga Positif Covid Tanpa Gejala Isolasi di Rumah 5 Hari

PRESIDEN JOKOWI
PRESIDEN JOKOWI

JAKARTA, DAKTA.COM : Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar warga yang dinyatakan terinfeksi virus corona (Covid-19) dengan status tanpa gejala atau OTG tidak perlu mendatangi rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya untuk menjalani rawat inap.

Jokowi lantas meminta mereka untuk melakukan isolasi mandiri (isoman), agar tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 tidak penuh dan maksimal untuk merawat pasien Covid-19 gejala sedang, berat, hingga kritis.

"Ketika hasil tes PCR saudara positif tanpa ada gejala, silakan melakukan isoman di rumah selama 5 hari," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat (28/1).

Jokowi mengaku sudah melakukan perbaikan di sarana dan prasarana dengan belajar dari lonjakan kasus Omicron yang terjadi di sejumlah negara Eropa. Ia juga menyebut, pemerintah harus menyesuaikan pola penanganan kasus Omicron yang berbeda dari varian-varian sebelumnya.

Karakteristik Omicron, lanjut dia, memiliki tingkat penularan yang cepat sehingga penambahan kasus Covid-19 akan menunjukkan pola eksponensial. Oleh karena itu, pemerintah telah mengaktifkan layanan telemedicine yang ditujukan bagi pasien terpapar Covid-19 varian Omicron maupun varian lainnya yang tanpa gejala.

"Dengan demikian, beban faskes dari puskesmas sampai rumah sakit bisa berkurang. Ini penting agar faskes kita dapat lebih fokus menangani pasien dengan gejala berat maupun pasien-pasien penyakit lain yang membutuhkan layanan intensif," jelasnya.


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya juga telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar hanya menggunakan rawat inap rumah sakit rujukan pasien virus corona kepada pasien probable maupun konfirmasi Covid-19 termasuk varian Omicron dengan kondisi klinis gejala sedang hingga berat.

Ketetapan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari kemarin.

Sementara itu, pasien dengan gejala ringan atau OTG tanpa komorbid atau penyakit penyerta dapat melakukan isoman di rumah apabila kondisi rumah memenuhi persyaratan. Pasien juga diminta untuk berkonsultasi melalui layanan telemedicine yang dapat diakses secara gratis.

Adapun syarat pasien isoman yang dimaksud yakni, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.



 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 946 Kali
Berita Terkait

0 Comments