Hakim Itong: Temuan KPK Seperti Dongeng
JAKARTA, DAKTA.COM : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, membantah temuan-temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjadikannya tersangka.
Ia mengklaim Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap tersebut hanya melibatkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Itong membantah telah memerintahkan Hamdan untuk meminta uang kepada Hendro berkaitan dengan pengurusan perkara PT SGP.
"Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya enggak kenal. Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong kepada wartawan ketika hendak dibawa ke Rutan KPK, Jumat (21/1) dini hari.
Itong ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp140 juta dari janji sebesar Rp1,3 miliar. Ia menepis temuan KPK tersebut.
"Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, enggak pernah saya," kata dia.
Ketika ditanya mengenai kesiapan membuktikan untuk membantah temuan KPK, Itong berkata: "Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan."
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Itong dan Hamdan. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yaitu Hendro Kasiono.
KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat OTT dilakukan.
Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin 40 Hari
- KPK Sebut Bupati Bogor Suap BPK Jabar Demi Dapat Penghargaan
- Rumah Dinas Bupati Bogor Tertutup Rapat Usai Ade Yasin Terjaring OTT KPK
- KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Dugaan Suap
- Pantaskah Tersangka Kasus Mafia Migor Dihukum Mati?
- Kejagung Tangani Kasus Minyak Goreng, Febri Diansyah Colek Fahri Hamzah: KPK Kemana Ya?
- Disorot AS, FPI Harap Penembakan KM 50 Tembus Pengadilan Internasional
- ICJR Protes Hukuman Mati Herry Wirawan: Negara Gagal Lindungi Korban
- Kejakgung Temukan Dugaan Pidana Terkait Ekspor Minyak Goreng
- Pusham UII Sindir Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
- Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius
- MER-C Sesalkan Insiden Penembakan Dokter dan Aktifis Kemanusiaan, dr. Sunardi
- MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Putusan Hakim Seyogianya Pertimbangkan Hakikat Pemberantasan Korupsi
- Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Blokir Rekening dan Lacak Aset Doni Salmanan
- Modus Rental Mobil, Pengusaha Properti di Bekasi Bawa Kabur Mobil Orang Lain
0 Comments