Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/01/2022 07:00 WIB

Aksi Penjahat Kambuhan Jadi Anggota Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi, Ini Modusnya

Enam orang tersangka kasus pencurian rumah kosong ditinggal pergi penghuninya saat diamankan Polres
Enam orang tersangka kasus pencurian rumah kosong ditinggal pergi penghuninya saat diamankan Polres
 
BEKASI, DAKTA.COM : Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, tiga dari enam komplotan pencuri spesialis rumah kosong ditinggal pergi penghuninya merupakan residivis.
 
 
Keenam tersangka komplotan pencuri diantaranya, S (52), M (23), R (30), NH (46), R (46) dan E (35).
 
 
Mereka terakhir beraksi pada 13 Januari 2021 di sebuah rumah di Kota Bekasi.
 
 
"Perlu diketahui dari enam ini ada tiga orang residivis menjadi tersangka, kaptennya juga residivis," kata Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (19/1/2022).
 
 
Tiga orang residivis yakni, tersangka S alias Alex warga Kabupaten Bogor, lalu NH alias Dayat warga Indramayu dan E alias Hari warga Tangerang.
 
 
Peran dari ketiga tersangka residivis ini diantaranya, S sebagai otak kejahatan, NH berperan mengawasi situasi sambil membawa senjata api dan E sebagai penadah barang hasil curian.
 
 
"Ketiganya merupakan residivis kasus yang sama pernah ditangani oleh Polda Metro Jaya, lalu kita juga masih mengejar dua tersangka lagi kelompok yang sama berinisial Y dan A," paparnya.
 
 
Hengki menambahkan, modus yang dijalankan kelompok pencuri ini biasanya berkeliling melakukan observasi ke pemukiman warga untuk menentukan target sasaran.
 
 
"Hasil kejahatan ini, ada beberapa unit sepada motor, mobil, laptop, perhiasan, serta uang tunai dan barang-barang berharga lainnya," paparnya.
 
 
Komplotan pelaku masuk ke dalam rumah biasanya dengan cara mencungkil jendela, merusak kunci gembok pintu dan sebagainya. 
 
 
"Kami juga mengamankan barang bukti yang dijadikan pelaku untuk membobol rumah seperti linggis, obeng, alat potong serta sepucuk senjata api," ucapnya. 
 
 
Untuk senjata api, tersangka menggunakan untuk berjaga-jaga ketika aksi mereka diketahui warga setempat atau dipergoki orang. 
 
 
"Sejauh ini senjata tidak pernah digunakan untuk melukai, hanya untuk berjaga-jaga pelaku kalau ada yang memergoki," tuturnya.
 
 
Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
 
 
 
Sumber : TRIBUNEWS
- Dilihat 1217 Kali
Berita Terkait

0 Comments