Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 16/01/2022 07:00 WIB

Pelapor Anaknya Jokowi ke KPK Dilaporkan Balik Loyalis Jokowi, BPP: Menabrak Budaya...

KAESANG PANGERAP
KAESANG PANGERAP

JAKARTA, DAKTA.COM : Blok Politik Pelajar menyebut pemidanaan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Polda Metro Jaya menabrak budaya penguatan anti-korupsi dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Ubedilah dilaporkan relawan Jokowi Mania (JoMan) karena diduga melakukan fitnah terhadap putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Buntut laporannya yang menduga Gibran dan Kaesang terlibat korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.

 

"Ubedilah sebagai peniup peluit dalam kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam penegakkan hukum. Pemidanaan Ubedilah yang dilakukan oleh Jokowi Mania sejatinya menabrak budaya penguatan anti-korupsi dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Penggagas BPP, Muhammad Iqbal Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).

 

Iqbal pun menyebut upaya pelaporan Ubedillah, menunjukkan relawan Jokowi tidak peduli dengan misi pemberantasan korupsi.

 

"Sudah menunjukan gelagat bahwa mereka tidak peduli pada upaya pemberantasan korupsi, juga terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, jujur dan bersih" kata dia.

 

Mereka juga menilai upaya yang dilakukan JoMan bisa menjadi indikasi pemerintah tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

 

"Apa yang dilakukan oleh Jokowi Mania adalah gambaran dari pemerintahan itu sendiri yang tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi, sebab sikap pendukung mencerminkan bagaimana sikap yang didukung, yakni Joko Widodo. Padahal, pelaporan Ubedilah ke KPK adalah upaya menunjukan kesamaan seseorang di mata hukum, tak terkecuali anak presiden," tegas Iqbal.

 

Dengan adanya hal tersebut dikhawatirkan partisipasi publik untuk mengawasi pemerintahan menjadi lebih bersih dari korupsi akan sulit tercapai.

 

"Maka sulit untuk kita bayangkan, bagaimana mungkin pemerintahan yang bebas dari korupsi bisa tercipta, jika relawannya memberikan pidana untuk kegiatan partisipasi warga yang membantu peranan penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi," kata Iqbal.

 

Seperti diketahui, laporan JoMan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

 

Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

 

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

 

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

 

Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1/2022) lalu, terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1538 Kali
Berita Terkait

0 Comments