Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 15/01/2022 08:00 WIB

Dipolisikan Setelah Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Ini Kata Ubedilah Badrun

Dosen Universitas Negeri Jakarta UNJ yang juga aktivis 98 Ubedilah Badrun 1
Dosen Universitas Negeri Jakarta UNJ yang juga aktivis 98 Ubedilah Badrun 1

JAKARTA, DAKTA.COM : Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengaku tak masalah dirinya dilaporkan ke polisi terkait laporannya terhadap dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

 

Namun, Ubedilah mempertanyakan laporan tersebut karena Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer selaku pelapor bukanlah terlapor dari aduan yang ia ajukan ke KPK.

 

"Laporan kepada saya, saya kira sah-sah saja ya, silakan, tapi menurut saya kalau deliknya delik aduan, itu kan harusnya korban yang melaporkan.
 

Pertanyaannya, Nuel ini korban apa dan korban siapa?" kata Ubedilah saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

 

Ubedilah meyakini, Polda Metro Jaya akan bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Immanuel. "

 

Tentu saja Polda melihat, ini kan bukan korban yang melapor, ada enggak surat kuasanya dari Gibran. Sementara Gibran sendiri mengatakan santai-santai saja, jadi ini kan juga aneh," kata dia.

 

Ia pun menegaskan memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi ke KPK yang dijamin oleh undang-undang.
 

Kendati demikian, Ubedilah mengaku sudah memperhitungkan berbagai risiko yang akan ia hadapi dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

 

Selain dilaporkan ke polisi, Ubedilah mengaku banyak mendapat komentar perundungan di media sosialnya.

 

Bahkan sempat mendapat panggilan telepon pada malam hari meski ia tidak mau buru-buru menganggap hal itu sebagai bentuk teror.

 

"Risiko kemungkinan itu memang sudah saya pikirkan juga. Ini langkah yang sangat sensitif, sangat krusial karena menyangkut keluarga istana, pasti ada risiko-risiko yang saya hadapi," ujar Ubedilah.

 

 Relawan Jokowi Mania resmi melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

 

Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

 

"Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," kata Immanuel Ebenezer.

 

 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 1061 Kali
Berita Terkait

0 Comments