Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 07/01/2022 07:00 WIB

DPRD Minta Pemkab Tertibkan parkir Liar

Ilustrasi area parkir
Ilustrasi area parkir

CIKARANG, DAKTACOM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, meminta agar Pemerintah Desa (Pemdes) Jayamukti, menertibkan parkir-parkir liar yang berada di wilayah tersebut.

 

Sebab, dengan adanya penertiban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi atau Pemdes, bisa membuat peraturan baru, dengan melibatkan masyarakat sekitar. Hal itu terungkap setelah adanya pungutan liar (pungli) parkir di Pasar Bersih, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

 

“Jadi, parkir liar itu harus ditertibkan, lalu kemudian dibuat peraturan baru, sehingga praktik pungli tidak berkepanjangan,” saran Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini Jumat (7/1).

 

Menurut Ani, munculnya parkir-parkir liar ini, karena adanya kekosongan peraturan. Oleh karena itu, Pemdes harus membuat Peraturan Desa (Perdes), mengenai tarif parkir di wilayah itu berapa, dan sebagainya. Sebab, parkir ini juga sebagai sarana untuk profit income bagi warga. Hanya saja, semua itu harus diatur, agar lebih jelas.

 

“Pemerintah kan fungsinya untuk mengatur, warga juga harus mau diatur. Disatu sisi, warga berkewajiban untuk menaati peraturan, dan punya hak untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah, untuk menopang kehidupan,” tuturnya.

Ani juga meminta agar Pemdes, bekerjasama dengan petugas parkir atau warga sekitar. Mengingat, apabila itu dituangkan dalam peraturan, maka bisa memberi kebaikan, daripada melakukan pembiaran. Dengan catatan, peraturan yang dikeluarkan, tidak merugikan banyak pihak.

 

“Intinya sekarang, Pemkab atau Pemdes, harus membuat peraturan yang bisa melayani masyarakat. Aturan itu juga harus memberi kemaslahatan kepada semua pihak, baik itu pemanfaat maupun pemegang kebijakan,” terang Ani.

 

Maraknya parkir liar, tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor retribusi parkir. Dimana pada tahun 2021 lalu, PAD tidak mencapai target yang telah ditetapkan, yakni Rp 2,065 triliun. Pasalnya, PAD pajak dari sebelas sector, salah satunya parker, pendapatannya menurun jauh, sehingga hanya tercapai Rp 1,9 triliun.

 

Sebelumnya, seorang pengendara roda empat (mobil), Ahad (2/1), mengeluhkan tarif parkir yang berada di Pasar Bersih Pintu 11, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, saat hendak membeli bubur ayam.

 

Dalam keluhan yang diabadikan melalui video berdurasi 30 detik itu, si pengendara tersebut, melihat kartu parkir yang bertuliskan motor Rp 3000, dan mobil Rp 7000, dengan mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti.

 

Dari pantauan di Jalan Antilop Raya Blok F3 No.2 Pasar Bersih, lokasi pungli parkir tersebut, jumlah pedagang terlihat sepi, hanya terlihat beberapa, karena memang Pasar Bersih Pintu 11 ini, ramainya pada hari libur saja.

 

Seperti yang disampaikan salah satu pedagang di lokasi itu, Mulyana.

 

“Pasar bersih ini ramainya pada hari Minggu saja,” tuturnya saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Senin (3/1).

 

Namun kata dia, tarif parkir di Pasar Bersih ini, biasanya Rp 5 ribu untuk mobil, sementara untuk motor, Rp 3 ribu. Diluar itu, dirinya mengaku tidak mengetahui***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1285 Kali
Berita Terkait

0 Comments