Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 10/12/2021 17:00 WIB

Guru Pesantren Perkosa 12 Santri Hingga Melahirkan, KPAI Minta Pelaku Dihukum Kebiri

KPAI 1
KPAI 1

JAKARTA, DAKTA.COM : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di kota Bandung bisa dihukum maksimal.

 

KPAI menilai bahwa pelaku sebagai seorang guru pesantren seharusnya menjadi seorang pendidik yang melindungi korban dari kekerasan seksual, bukan malah melakukan kekerasan seksual.

 

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan 12 santri harusnya dihukum maksimal seperti penjara 20 tahun ditambah dengan hukuman kebiri.

 

“Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi, kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan yaitu kebiri,” kata Retno

 

Retno mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan sehingga bisa dianggap sebagai orang terdekat bagi pelaku.

 

Karena inilah, hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, KPAI meminta pelaku dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

 

Di samping itu, KPAI juga meminta agar pelaku diberikan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri. Hal ini dikarenakan, ada kemungkinan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga korban hamil dan bahkan sampai melahirkan.

 

“Dengan pertimbangan anak-anak ini di rusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku kayak diberi hukuman tambahan berupa kebiri,” ujar Retno.

 

Hukuman kebiri bisa dijatuhkan kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya yang maksimal 20 tahun penjara.

 

Seperti diketahui sebelumnya, seorang guru pesantren berinisial HW di Bandung dikabarkan telah memperkosa 12 santri hingga korban hamil dan melahirkan.

 

Tak tanggung-tanggung, santri yang melahirkan akibat pemerkosaan ini bahkan mencapai 8 orang dan ada satu orang yang bahkan sudah memiliki 2 anak.

 

Guru pesantren ini bahkan diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santrinya sejak 2016 hingga 2021.

 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1960 Kali
Berita Terkait

0 Comments