Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/12/2021 14:15 WIB

Mudik Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Harus Miliki Stiker dari RT/RW

ilustrasi arus balik mudik lebaran.foto Jasa Marga
ilustrasi arus balik mudik lebaran.foto Jasa Marga

JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, masyarakat yang ingin mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru harus mendapatkan stiker dari pengurus RT atau RW setempat.

 

Budi menjelaskan, stiker tersebut merupakan tanda bahwa orang yang hendak mudik itu telah memenuhi syarat perjalanan yaitu melakukan vaksinasi, negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen, serta telah memperoleh surat keterangan dari RT/RW.

 

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Budi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12).

 

Budi menjelaskan, nantinya ada tiga stiker yang akan didapat, satu stiker dapat dipasang di kendaraan atau dibawa saat mudik, satu stiker dipasang di rumah, dan satu stiker dipasang rumah tempat mereka mudik.

 

Menurut Budi, skema tersebut diterapkan masyarakat dapat ikut mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

 

"Sehingga kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu tahu, oh dia mudik, dipasang berarti dia sudah melakukan itu," ujar Budi.

 

Budi menambahkan, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan acak atas kelengkapan dokumen perjalanan itu di tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, maupun pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.

 

Jika pada pemeriksaan didapati bahwa orang yang melakukan perjalanan belum divaksinasi dan mengikuti tes antigen, mereka akan diarahkan untuk divaksinasi dan menjalani tes antigen.

 

"Dan jika rapid test antigen mendapatkan positif ditangani secara khusus oleh satgas daerah," tandasnya.

Reporter :
- Dilihat 1296 Kali
Berita Terkait

0 Comments