Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 29/11/2021 16:00 WIB

P3D Kota Bekasi Beri Kemudahan Melalui Samsat Signal

Talkshow Samsat Signal
Talkshow Samsat Signal

BEKASI, DAKTACOM - Perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam segala hal, termasuk membayar pajak motor. Kini wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) dan bisa dilakukan secara daring (online). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memiliki aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di berbagai bank yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, serta marketplace seperti Tokopedia.

Aplikasi ini bisa digunakan untuk membayar perpanjang STNK tahunan dan keterlambatan tidak lebih dari satu tahun.

Anggota Samsat Kota Bekasi, Tono Sartono dalam perbincangan bersama Radio Dakta, Senin (29/11) mengatakan saat ini Samsat sedang menerapkan untuk membayar pajak dari rumah saja.

"Apalagi kondisi pandemi sekarang lebih baik bayar pajak dari rumah saja. Cara penggunaan aplikasi cukup donwload aplikasi Signal di Play Store. Nanti masukan NIK seterusnya verifikasi wajah," katanya.

Selanjutnya, melalui aplikasi Signal, masyarakat diberikan kemudahan untuk mengakses melalui android masing-masing.

"Aplikasi Signal bisa digunakan dengan syarat nama di STNK harus sesuai dengan KTP," ujarnya.

Dikatakannya, identitas yang belum sesuai dengan nama STNK, belum bisa menggunakan aplikasi Signal dan harus datang ke Samsat lalu diurus balik nama kepemilikan.

"Samsat juga melayani antar STNK ke alamat masing-masing dengan syarat cukup membayar Rp 10 ribu. Bagi yang tidak mau mengeluarkan biaya pengiriman bisa langsung jemput ke Samsat," jelasnya.

Sementara itu Kasi Pendataan dan Penetapan Bapenda Provinsi Jawa Barat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bekasi, Muchamad Iqbal mengatakan selain kemudahan melalui Samsat Signal, Bapenda Jabar juga tengah melakukan program relaksasi pajak Triple Untung Plus.

"Program stimulus dan insentifikasi Triple Untung Plus ini akan berakhir pada 24 Desember 2021, jadi segera manfaatkan kesempatan ini untuk terbebas denda keterlambatan bayar pajak kendaraan dan dapat diskon juga," jelasnya.

Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

"Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen)," ucapnya.

Ia menjelaskan, Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1506 Kali
Berita Terkait

0 Comments