Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/11/2021 11:28 WIB

Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat, Signal Mudahkan Layanan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

talkshow bersama Samsat Kota Bekasi
talkshow bersama Samsat Kota Bekasi

 

BEKASI, DAKTA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) menjadi mudah.

 

"Jadi ini untuk memudahkan wajib pajak bagi anda yang memiliki kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat Bekasi Kota," kata Pamin STNK Samsat Kota Bekasi, IPTU Geutreda Arends dalam talkshow di Dakta, Kamis (25/11).

 

Untuk diketahui, layanan tersebut dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

 

Ia menjelaskan, aplikasi Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

 

Data akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

 

"Jadi saat pembayaran pajak tak perlu membawa buku BPKB karena melalui aplikasi Signal itu semua dimudahkan," terang Geutreda.

 

Cara menggunakan aplikasi Signal Pengguna aplikasi dapat mengunduh aplikasi ini di Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional (Signal).

 

Perlu diketahui, aplikasi di platform iOS masih dalam tahap pengembangan. Setelah berhasil mengunduh dan mengaktifkan aplikasi, akan dilakukan beberapa tahapan verifikasi, meliputi:

 

1. Verifikasi wajah

Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan. Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.

 

2. Verifikasi e-mail

Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah. Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

 

3. Verifikasi nomor telepon

 Ini dilakukan dengan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.

 

Tujuannya, memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

 

Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.

 

Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir. Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, Anda dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.

 

Cara melakukan pajak melalui Signal Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

 

1). Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya

2). Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ

3). Pilih opsi pengiriman atau tidak

4). Dapatkan kode bayar

5). Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah

6). Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima

7). Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal

8). Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

 

Masyarakat dapat memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang telah disediakan dalam aplikasi.

 

Sementara itu, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

 

Sehingga, sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Reporter :
- Dilihat 1660 Kali
Berita Terkait

0 Comments