Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/11/2021 07:00 WIB

Bertambahnya Wewenang Kejaksaan Dalam Revisi UU Kejaksaan Justru Melanggar Hukum

kejaksaan
kejaksaan

JAKARTA, DAKTA.COM : KontraS dan YPKP 65 mengecam RUU Kejaksaan yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya terkait dengan penambahan tugas dan wewenang Kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM yang berat.

Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung (15/11) disepakati untuk membahas dan membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang - Undang (RUU) Kejaksaan, yang mana RUU ini akan mengamandemen UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004. Kami menilai dengan pembentukan Panja RUU Kejaksaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR terkesan sangat dipaksakan agar dapat segera diselesaikan dan disahkan. Alih - alih memperkuat proses penanganan penegakan hukum kasus pelanggaran HAM Berat, namun justru Revisi UU ini digunakan untuk membentengi impunitas yang selama ini telah berlangsung atas kasus - kasus pelanggaran HAM yang berat. Kami mencatat sejumlah bunyi pasal yang akan menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, antara lain sebagai berikut:

Pertama, Pasal 30C huruf b menyatakan Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk turut serta dan aktif dalam proses pencarian kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara Pelanggaran HAM yang Berat dan konflik sosial tertentu. Pasal tersebut jelas bertentangan dengan Hukum Acara Pengadilan HAM Berat yang diatur dalam Undang - Undang 26/2000 yang menyatakan Jaksa Agung bertindak sebagai Penyidik dan Penuntut Umum perkara pelanggaran HAM berat. Kejaksaan seharusnya menjadi pelaksana asas pengharapan yang diberikan oleh negara kepada korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Kedua, catatan kami mengenai draf RUU Kejaksaan ini ialah adanya wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyadapan di luar sistem peradilan pidana (SPP) seperti tercantum dalam Pasal 30C huruf k. Oleh karena itu, penyadapan di luar SPP tidak dapat dibenarkan dan melanggar jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D UUD.

Ketiga, Pasal 30B menguraikan wewenang Kejaksaan dalam intelijen penegakan hukum. Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan seharusnya menegakan hukum dengan mengimplementasi hukum, bukan melakukan  pengamanan/penjagaan terhadap kebijakan/pembangunan.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1727 Kali
Berita Terkait

0 Comments