Pengembangan Riset dan Inovasi Perlu Keterlibatan Swasta
JAKARTA, DAKTA.COM : Pengembangan riset dan inovasi teknologi di Indonesia membutuhkan peran serta pihak swasta. Sinergi antara dunia penelitian dengan pihak swasta sangat dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 dan untuk menghadapi Industri 4.0.
“Selain meringankan beban pemerintah dalam menyediakan dana, berbagai inovasi yang dihasilkan melalui riset yang dilakukan pihak swasta dalam jangka panjang dapat berdampak positif pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya keterlibatan pihak swasta perlu didorong oleh pemerintah,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra.
Pelibatan pihak swasta dalam pengembangan riset dan inovasi teknologi akan membawa banyak manfaat bagi Indonesia. Tidak hanya berpotensi meningkatkan output penelitian, pihak swasta yang memiliki sumber daya baik lebih baik, baik dari segi keuangan maupun sarana dan prasarana penelitian, dapat membantu meningkatkan mutu riset di Indonesia.
“Pemerintah sudah berusaha membuka ruang untuk keterlibatan pihak swasta lewat insentif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019 tentang Perubahan PP nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan,” ujar Nadia.
Aturan yang memberikan fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100 persen diharapkan bisa meningkatkan kegiatan penelitian dan juga pengembangan inovasi. Pemberlakuan aturan ini juga diharapkan bisa menciptakan iklim riset yang lebih baik dan kompetitif di Indonesia.
Nadia menyatakan pentingnya pembuatan sebuah kebijakan berbasis riset dan data untuk memaksimalkan efektivitas dari kebijakan tersebut. Seluruh kebijakan pemerintah selayaknya berbasis pada riset yang tidak hanya dilakukan oleh lembaganya sendiri, tapi juga untuk selalu up to date dengan riset-riset terkini yang dikeluarkan swasta dan juga perguruan tinggi.
Namun Nadia juga mengingatkan perlunya payung hukum terkait pelibatan swasta dalam kegiatan riset dan inovasi. Pemerintah juga perlu memastikan regulasi dan perizinan terkait kemudahan berusaha (ease of doing business) dibuat mudah, transparan dan tidak berbelit-belit agar bisa menarik minat investor dalam berbagai kegiatan riset dan inovasi.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- YouTube Go akan Dihentikan karena Dianggap tak Diperlukan Lagi
- Foto Selfie Dijual Jadi NFT, Ini Kata Pakar
- ‘Jangan Lupakan Hak Peneliti LBM Eijkman’
- Sempat Facebook Cs Down, Telegram Tambah 70 Juta Pengguna Baru
- Data BRI Life Diretas dan Dijual di Internet
- TV Analog Segera 'Mati', Ini Cara Dapat Set Top Box Gratis
- Siap-siap, Sederet Fitur Baru Keren WhatsApp Ini Segera Rilis
- Login WhatsApp Web Harus Scan Wajah atau Sidik Jari, Amankah?
- Kebocoran Data Cermati.com, Tren Peretasan Marketplace Masih Berlanjut
- Tak Lagi 100% Gratis, WhatsApp Akhirnya Cari Duit
- Sinyal Ponsel Sering Gangguan? Coba Cara Ini
- Fenomena Langit pada Minggu Kedua Oktober
- Xperia 5 II Sudah Diperkenalkan, Punya Layar OLED 120 Hz
- Ini Penjelasan Proses Terjadinya Trending Topic
- Dukung PJJ, Indosat Ooredoo Sediakan Paket IMClass
0 Comments