Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/11/2021 16:00 WIB

PNS Aceh Tengah, Gugat Ibu Kandung dan Minta Ganti Rugi Rp200 Juta

pns
pns

ACEH, DAKTA.COM : Asmaul Husna (49), seorang aparatur sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah, Aceh tega menggugat ibu kandungnya yang telah lanjut usia.

 

Kausar (71) warga Aceh Tengah harus berjuang di pengadilan setelah digugat anak yang telah dikandungnya selama Sembilan bulan. Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

 

Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.

 

Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Bahkan dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.

 

Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

 

Ini bermula dari sang anak yang meminta Ibunya untuk memberikan sertifikat rumah kepada dirinya. Anak tersebut khawatir sertifikat hilang dan dia berinisiatif menyimpannya.

 

"Awalnya sertifikatnya ada di saya. Lalu dia minta sertifikat itu, katanya takut hilang. Jadi saya kasih," tutur sang Ibu yang diketahui berusia 71 tahun ini.

 

Sang Ibu mempercayakan sertifikat ini kepada anaknya, karena dirinya merupakan anak sulung dari keluarga. Namun Ibu ini tidak menyangka pada akhirnya sertifikat ini dipakai untuk menyengketakan rumah.

 

 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : OKEZONE
- Dilihat 1522 Kali
Berita Terkait

0 Comments