Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/11/2021 16:00 WIB

Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara karena Omeli Suami Mabuk

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

KARAWANG, DAKTA.COM : Seorang ibu berinisial V (45) asal Karawang, Jawa Barat, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa karena kerap omeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan tersebut dengan alasan terdakwa telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11).


JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.


"Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b," ungkap Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis lalu.


Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya.
 

"Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," katanya.


Menanggapi hal itu kuasa hukum korban V, Iwan Kurniawan mengatakan akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pledoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.


"Dalam fakta yang diungkapkan oleh JPU tersebut perlu dibuktikan kekerasan psikis terhadap korban itu seperti apa. Tentunya kita akan mengungkapkan fakta sebenarnya dalam persidangan pledoi nanti Kamis nanti," katanya, Senin (15/11).


Pada persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa. Dia pun menyatakan telah ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus tersebut.


"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," kata V di hadapan hakim ketua persidangan.


Kemudian, hakim ketua menjelaskan agar V bisa menyampaikan lewat pledoi atau sidang pembelaan yang dijadwalkan pekan mendatang.


"Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada terdakwa. Lalu tidak lama itu, hakim ketua mengetuk palu pertanda sidang pembacaan tuntutan telah selesai.


Usai persidangan di luar gedung sidang, inisial V sebagai terdakwa mengakui mengomeli suaminya dengan alasan karena sering mabuk-mabukkan.

 

Reporter : Ardi Mahardika
Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1521 Kali
Berita Terkait

0 Comments