Nasional / Teknologi /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 24/07/2021 12:15 WIB

TV Analog Segera 'Mati', Ini Cara Dapat Set Top Box Gratis

Ilustrasi televisi foto Unsplash
Ilustrasi televisi foto Unsplash

JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kominfo) menargetkan analog switch off (ASO) atau migrasi tv analog ke digital pada November 2022. Atas rencana tersebut, masyarakat diminta untuk segera memiliki set top box TV digital agar dapat menikmati siaran televisi di tanah air.

Peralihan ke TV digital ini akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama dilakukan 17 Agustus 2021 nanti.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah ASO tahap 1 untuk segera beralih ke siaran digital," ujar Kominfo dikutip Sabtu (24/7/2021).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 85, pemerintah juga akan memberikan set box digital gratis kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog. Penyediaan set top box berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

"Pembagian set top box untuk ASO tahap pertama akan disediakan oleh grup SCM, Media dan Rajawali melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO," terang Kominfo.

Sebagai informasi, penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.

Televisi analog ini semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.

Untuk menikmati siaran televisi masyarakat hanya perlu membeli Set Top Box (STB) yang harganya Rp 150.000 per unit. STB merupakan perangkat untuk menerima siaran digital yang dapat dihubungkan ke televisi. Sejauh ini terdapat 44,6 juta pesawat TV analog di tanah air.

Untuk televisi digital adalah televisi yang sudah menggunakan Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : CNBC Indonesia
- Dilihat 2671 Kali
Berita Terkait

0 Comments