Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 24/07/2021 12:06 WIB

PPKM Mau Dilonggarkan 26 Juli, Ini Saran Eks Direktur WHO

Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo

JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah mempertimbangkan untuk melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah nama menjadi PPKM Level 4, 26 Juli mendatang. Dalam pengumuman 20 Juli lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bisa saja PPKM dilonggarkan bila kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.

Hal ini menarik perhatian mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama. Keputusan itu bisa menjadi buah simalakama, yakni berada di tengah-tengah antara kepentingan ekonomi maupun kesehatan.

Ia menilai ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian sebelum mengambil keputusan. Pertama adalah harus mengikuti anjuran WHO agar pengetatan pergerakan (Public Health and Social Measure atau PHSM) dilakukan lebih ketat.

"Yang dianjurkan dari kacamata kesehatan pengetatan atau pembatasan sosial diteruskan, jadi saya setuju dengan melanjutkan pembatasan," kata Tjandra dalam penjelasannya kepada CNBC Indonesia, Sabtu (24/7/21).

Pertimbangan lain adalah mengenai potensi padatnya fasilitas kesehatan hingga pasien yang tidak tertampung. Kondisi ini pernah terjadi pada awal Juli lalu, di mana banyak pasien tidak mendapatkan slot penanganan karena terbatasnya kapasitas rumah sakit.

"Memang harus dihitung keseluruhan termasuk beban kesehatan yang kewalahan. Sekarang BOR (bed occupancy rate) relatif sudah menurun ini, karena bed ditambah makanya BOR turun. Kalau kasus bisa dikendalilan bagus-bagus aja. Kalau kasus terus bertambah maka bed juga akan penuh," jelas Tjandra.

Karena itu, jika memang ada pertimbangan akan dilakukan pelonggaran, maka perlu dihitung betul dampaknya. Setidaknya, kata dia lagi, pemerintah melihat korban yang mungkin akan jatuh sakit dan bahkan meninggal, beban Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

"Pada ujungnya kemungkinan (akan ada) dampak pada roda ekonomi juga kalau kasus jadi naik tidak terkendali," tegasnya.

"Jangan sampai pelonggaran diberikan karena alasan ekonomi dan lalu situasi epidemiologi jadi memburuk maka dampak ekonominya malah bukan tidak mungkin jadi lebih berat lagi.".

Namun ia tak menampik dari sisi ekonomi harus ada penyesuaian. Selagi sektor formal yang menerima gaji bulanan diminta bekerja dari rumah, sektor informal bisa mulai dilonggarkan.

"Asal jangan kontak dekat langsung dengan pelanggan, artinya sektor informal mulai dilonggarkan bertahap. Namun, sektor esensial dan kritikal yang beroperasi hanya dalam bangunan tersendiri, tidak boleh bersama," tegasnya.

Menurutnya bentuk PPKM idealnya memang tetap seperti sekarang. Tetapi semua sektor terdampak harus mendapat bantuan sosial.

"Positivity rate dalam beberapa hari terakhir masih sekitar 25%. Bahkan kalau berdasar PCR maka angkanya lebih dari 40%. Itu juga berhadapan dengan varian Delta yang angka reproduksinya (Ro atau mungkin Rt) nya dapat sampai 5,0 - 8,0," ujarnya.

"Artinya potensi penularan di masyarakat masih amat tinggi sekali, sehingga pembatasan sosial masih amat diperlukan untuk melindungi masyarakat kita dari penularan dan dampak buruk penyakit Covid-19," tutupnya.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : CNBC Indonesia
- Dilihat 1503 Kali
Berita Terkait

0 Comments